Masih Banyak Kasus Kekerasan, Kota Tasikmalaya Belum Bisa Jadi Kota Layak Anak

kota layak anak
Ribuan siswa berpartisipasi dalam peringatan Hari Anak Nasional di Stadion Wiradahaha Selasa 23 Juli 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan dalam Pasal 20 bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak semakin memperkuat dasar hukum pelaksanaan program KLA dan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah, untuk berinovasi dan berkreasi untuk mengembangkan program KLA sesuai potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah. (Ayu Sabrina)

0 Komentar