Mantan Pegawai Bank di Pangandaran Gelapkan Uang Nasabah Rp 468 Juta, Modusnya Begini

Pegawai Bank
Polres Pangandaran menggelar ekspose kasus penggelapan, Senin 4 Desember 2023. Tersangkanya mantan pegawai salah satu bank di Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Seorang mantan pegawai bank berinisial Ar ditangkap Polres Pangandaran. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, modus operandi tersangka adalah menawarkan program tabungan atau deposito sendiri pilih hadiahnya kepada nasabah.

“Namun setelah nasabah mengikuti program tersebut dan menyerahkan uang, oleh Ar tidak dilaporkan dan tidak dilakukan pencatatan kegiatan usaha bank,” katanya kepada sejumlah wartawan, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga:Kota Banjar Akan Kembali Dipimpin Perempuan, Pj Wali Kota Banjar Terpilih dari Usulan Jawa BaratVIRAL! Video Bupati Pangandaran Bersitegang dengan Massa Aksi Beredar, Ini Penjelasan H Jeje Wiradinata

Kata dia, uang tersebut malah dugunakan mantan pegawai bank di Pangandaran itu untuk kepentingan pribadinya. “Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku adalah senilai Rp 468 juta,” ucapnya.

Perbuatan tersangka dilakukan dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2018 dan baru diketahui pada tahun 2020. Pada waktu itu, dicurigai ada penarikan uang senilai Rp 50 juta dari rekening nasabah.

Hal itu dicurgai bahwa Ar yang melakukannya. Setidaknya ada tujuh orang yang ditawari program itu oleh mantan pegawai bank tersebut.

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 49 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda Rp 10 miliar, paling banyak Rp 200 miliar.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, tersangka berhenti menjadi pegawai bank tersebut pada 2018 lalu. “Kami pun mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di Bekasi, karena anaknya pindah sekolah ke sana, lalu kami telusuri,” jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka sudah diberhentikan dari tempat kerjanya. Namun itu dari kasus lain. “Dia dikeluarkan karena kasus disiplin,” ucapnya.

Mantan Pegawai Bank Ngaku Uang Dipakai Usaha

Tersangka Ar mengaku sudah menikah untuk kedua kalinya. Namun ia mengaku tidak menggunakan uang hasil penggelapannya untuk hal tersebut. “Buat usaha saja kang, buka warung,” ujarnya.

Baca Juga:ODHA di Kota Banjar Mengeluh Ditarik Biaya Pendaftaran saat ke RS, Anggaran Penanganan Hanya Rp 25 Juta/TahunPangandaran Bentuk Saber Hoax, Upaya Pemkab Tangkal Informasi Hoaks Khususnya Soal Wisata

Dia mengaku menggunakan Rp 460 juta uang nasabah, padahal gajinya mencapai Rp 4 juta per bulan. “Saya pegawai kontrak awalnya, lalu jadi pegawai tetap,” ucapnya. (*)

0 Komentar