Maling di Tasikmalaya Nekat Seret Anak Demi Ambil HP

Maling pencurian hp
Petugas menggiring Dede Abdul Amin (29), pencuri HP di wilayah Tawang ke sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota usai pers rilis, Kamis (1/2/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang residivis maling asal Cibatu Desa Sukawangun Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Dede Abdul Amin (29) kembali berurusan dengan polisi. Dia kembali masuk sel tahanan karena mencuri hp dari seorang anak di Dadaha Kecamatan Tawang.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di mana Dede merampas HP dari seorang anak berusia 8 tahun inisial AFS di Jalan Dadaha Kelurahan Kahuripan Kecamatan tawang. Korban sampai terseret dan mengalami luka-luka akibat dari kejadian itu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menerangkan hal pada saat kejadian pelaku mendatangi korban yang berada di depan sebuah warung. Dia menanyakan orang tuanya dengan maksud memastikan korban sedang sendirian. “Karena tidak ada (orang tua), anak ini sedang memegang hp akhirnya langsung dibawa secara paksa,” ungkapnya dalam pers rilis, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga:Mendekati Pemilu, Sekelompok Orang Bawa 1.144 Lembar Uang Palsu di TasikmalayaRumah Warga di Tasikmalaya Ambruk Terbawa Longsor, Penghuni Harus Mengungsi

Korban sempat berupaya mempertahankan mengejar dan berhasil memegang tangan pelaku. Naasnya korban malah terjatuh dan bajunya tersangkut bagian sepeda motor sehingga dia terseret dan mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya. “Terseret sampai 300 meter, jadi cukup jauh,” katanya.

Beberapa warga di lokasi sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil. Hal itu pun dilaporkan ke Polsek Tawang yang langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.

Hasil penyelidikan polisi, petunjuk mengarah kepada Dede yang ternyata bukan orang baru dalam tindak kejahatan pencurian. Pencarian pun dilakukan dan pelaku berhasil diciduk di wilayah Kawalu pada 29 Januari 2024. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, baru keluar dari lapas 6 bulan,” imbuhnya.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan ponsel yang dicuri oleh Dede dari korban. Berikut dengan sepeda motor yang dia gunakan pada saat melakukan aksi kejahatannya.

Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Di mana pemuda asal Karangnunggal itu terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

AKBP Joko mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi keberadaan anaknya. Karena kelengahan orang tua sangat memungkinkan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. “Karena ada kesempatan korban sedang sendiri,” tuturnya.

0 Komentar