Main Hakim Sendiri Berbuntut Panjang

Main Hakim Sendiri Berbuntut Panjang
DIAMANKAN. Lima pelaku penganiayaan pengemudi pikap di Bantarkalong diamankan. Foto: Istimewa
0 Komentar

MANGUNREJA, RADSIK – Kasus pengrusakan mobil dan penganiayaan terhadap pengemudi pikap di Kecamatan Bantarkalong berbuntut panjang. Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan lima orang tersangka, setelah sebelumnya kelima pelaku diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan saksi akhirnya lima orang tersangka diamankan. “Lima orang pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Kelima orang tersangka terlibat dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap pengemudi pikap di Bantarkalong,” kata Dian kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Hadapi Liga 3, Persitas Seleksi PemainPKK Harus Lebih Greget

Dia menyebutkan, Satreskrim saat ini tengah melakukan penyidikan. Namun, informasinya tadi malam ada musyawarah ke arah menuju islah. “Maka tunggu saja perkembangannya,” ungkap dia.

Dia meminta kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, bila ada permasalahan yang terjadi di masyarakat, sifat main hakim sendiri tidak dibenarkan. “Kami minta bila ada permasalahan dilaporkan kepada aparat setempat atau penegak hukum, kepolisian setempat,” ujar dia.

Sebelumnya pada Kamis (28/7) lalu korban pengrusakan dan penganiayaan sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya. (dik)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar