M Kace Divonis 10 Tahun Penjara

M Kace Divonis 10 Tahun Penjara
IMAN S RAHMAN/RADAR TASIKMALAYA AKSI. Ratusan umat Islam melakukan aksi kecam Kace di depan PN Ciamis, Rabu (6/4/2022). M Kace akhirnya divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
0 Komentar

Kata Arpisol, M Kace total sudah 17 sampai 18 sidang dan sempat pingsan karena M Kace keluhkan penyakit ginjal. Pihaknya sampaikan atas putusan pengadilan sempat pikir-pikir, namun sebagaimana mestinya informasi terbaru bahwa dia akan segera banding. ”Perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” paparnya.

Ditambahkan Arpisol bahwa dalam persidangan vonis memang M Kace sempat keluar izin karena dia punya penyakit ginjal. “Dia istirahat dulu dan minum dulu, karena kita menjaga hak asasi sesorang jadi memberikan hak yang sama dan melihat kondisi yang bersangkutan,” katanya.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum M Kace Martin Lukas Simanjuntak SH menilai, mustahil tidak ada hal yang meringankan kliennya. Padahal M Kace ini tidak pernah melakukan perbuatan pidana. ”Namun majelis berpendapat lain dan menganggap tidak pernah dipidana M Kace benar, tapi majelis hakim memiliki pendapat lain, ini yang mengecewakan kami,” paparnya. Pihaknya berharap, ke depannya jangan ada lagi peradilan yang sangat mengecewakan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi terdakwa seperti ini. (isr)
[/membersonly]

Laman:

1 2
0 Komentar