PANGANDARAN, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran akan melakukan verifikasi faktual terhadap lima partai baru dan non parlemen di Kabupaten Pangandaran.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan bahwa total ada 20 parpol yang mendaftar di Pangandaran.
”Dari 20 parpol itu, ada yang parlemen atau punya perwakilan di dewan dan ada yang non parlemen,” jelasnya kepada Radar, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga:Taman Pesona Terus DipercantikOptimalkan Gerak Motorik Anak
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Menurutnya, dari 20 itu lima diantaranya akan mengikuti verifikasi faktual, terkait anggota, struktur kepengurusan dan lain-lain. “Kalau untuk urusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kita tidak ada kewenangan,” katanya.
Jelas dia, untuk partai politik yang masuk dalam ambang batas parlemen, ada sekitar 9 partai politik. “Tapi pastinya nanti dilihat dulu,” jelasnya.
Sementara itu untuk pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil), kata dia, kemungkinan tidak akan jauh dari Pemilu 2019. “Sejauh ini, jumlah perkembangan penduduk tidak ada yang signifikan, kecil kemungkinan untuk berubah,” katanya.
Jumlah kursi di DPRD, ucapnya, kemungkinan juga tetap 40 buah, sama halnya seperti Pemilu 2019. “Penentuan alokasi kursi, juga oleh jumlah penduduk,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, proses verifikasi faktual ini sangat penting dilakukan. “Untuk memastikan, bahwa partai politik ini memang pantas lolos adminsitrasi,” ujarnya. (den)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!