Lebaran di Tahanan Deh! Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Bawa Pistol dan Senjata Tajam

curanmor, pencurian, lebaran di tahanan
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menunjukkan pistol mainan dan senjata tajam yang diamankan dari pelaku curanmor dalam ekspos, Jumat (15/3/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 4 Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya dan Tasikmalaya Kota. Dari mereka polisi mengamankan beberapa sepeda motor curian, pistol dan senjata tajam.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan kasus curanmor yang masuk. Salah satunya kejadian di wilayah Kecamatan Cibeureum pada 26 Februari 2024 kemarin.

Penyelidikan polisi, pelaku juga kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Sat Reskrim lintas Polres pun berkolaaborasi guna menyelidikinya.

Baca Juga:Adu Amunisi Kandidat Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Siapa yang Punya Harta Kekayaan Paling Banyak?Menakar Asep Sopari Untuk Kursi Bupati Tasikmalaya di Pilkada 2024

Upaya yang dilakukan membuahkan hasil di mana dua orang pelaku berhasil diamankan tim gabungan di wilayah Kawalu pada 5 Maret 2024. Dia adalah Wahab (38) yang berperan sebagaio eksekutor dan Ade Muchtarudin (46) sebagai joki.

Dari pelaku, polisi mendapati barang bukti kunci T atau astag untuk menjebol kontak sepeda motor yang menjadi sasaran. Polisi juga mendapati pistol mainan dan badik tang diduga disiapkan pelaku untuk menakuti korban ketika aksinya dipergoki.

Setelah dua pelaku itu diamankan, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Diketahui motor curian Wahab dan Ade diserahkan kepada penadah yang berposisi di Kawalu.

Tim gabungan pun kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku lain. Mereka yakni Dede Kusnadi dan Sulaeman yang dalam kasus ini sebagai penadah.

Namun barang bukti sepeda motor curian Wahab dan Ade sudah didistribusikan ke luar daerah, yaitu ke Jampang Sukabumi. Mau tidak mau polisi pun langsung melakukan pencarian barang bukti tersebut ke Sukabumi.

Dari upaya yang dilakukan, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor. Wahab dan Dede pun saat ini menjalani proses hukum di Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan Ade dan Sulaeman ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menuturkan bahwa modus pencurian yang dilakukan pelaku yakni menyasar sepeda motor yang sedang terparkir. Setelah target diketahui, mereka menghidupkannya secara paksa dengan kunci astag. “Jadi sepeda motor tidak sedang dikuasai korban, tapi sedang terparkir,” ungkapnya.

0 Komentar