KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan 37 Kawasan Larangan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Pemilu

kampanye
ilustrasi gambar: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan 37 kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 372 Tahun 2024 yang mencakup larangan di beberapa titik strategis.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk kampanye. “Itu lokasi-lokasi rekomendasi dari Pemkot juga,” ungkapnya.

Lokasi-lokasi yang dilarang termasuk 12 pulau jalan di persimpangan Cibogor, simpang Jalan Tanuwijaya, simpang Jalan Saptamarga-Jalan Tanuwijaya-Rumah Sakit, simpang Dadaha-Jalan Tentara Pelajar, simpang Padayungan, simpang Rancabango, simpang Jati, pulau jalan Dewi Sartika, simpang Tarumanagara-Otto Iskandardinata, simpang Jalan Gunungsabeulah-Yudhanagara, simpang Jalan Cilolohan, dan pulau jalan Wasita Kusumah. Selain itu, ada tujuh tugu yang dilarang menjadi tempat pemasangan APK, seperti Tugu Asma’ul Husna, Tugu Kelom Geulis, Tugu HZ Mustofa, Tugu Canting Batik, Tugu Simpang Lima, serta gerbang batas kota di Indihiang dan Karangresik.

Baca Juga:Siswa Madrasah yang Meninggal di Jalan Mashudi Ternyata Dikeroyok Gara-Gara Knalpot Bising, Pelaku Bawa BatuJadi Tim Penasehat Ivan-Dede, Azies Rismaya  Mahpud Selebrasi Dapat Nomor Dua!

Selain pulau jalan dan tugu, median jalan di 10 jalur juga menjadi kawasan terlarang, termasuk Jalan KH Zainal Mustofa, Jalan Wasita Kusumah, Jalan Brigjen Sutoko, Jalan Aji Witono, Jalan EZ Mutaqin, Jalan Letnan Harun, Jalan Mangin, Jalan Gubernur Sewaka, Jalan RE Djaelani, dan Jalan Residen Ardiwinangun. Lima kawasan taman kota, seperti eks kantor Bupati/DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Alun-Alun Kota, Cigeureung, dan Taman Dadaha, serta hutan kota di kompleks Dadaha juga termasuk dalam daftar larangan.

Selain kawasan-kawasan yang telah disebutkan, Asep juga menekankan bahwa sesuai ketentuan umum, kompleks pemerintahan, kompleks peribadatan, kompleks pendidikan, kompleks militer, rumah sakit dan puskesmas, serta jalan-jalan protokol termasuk pedestrian Jalan HZ Mustofa dan Cihideung tidak boleh dijadikan lokasi kampanye atau pemasangan APK.

“Masing-masing paslon dan tim pemenangan tentunya sudah paham. Kan kalau di sekolah, kantor pemerintah, dan tempat ibadah sudah jelas tidak boleh,” ujarnya.

Asep juga menyatakan bahwa KPU Kota Tasikmalaya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk memastikan tidak ada lokasi yang dilanggar. Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga akhir November.

0 Komentar