Korban Penipuan Disarankan Gugat Diler, KUHPerdata Pasal 1376 Bisa Jadi Dasar Hukum

Hukum
Advokat GNR Law Firm Bandung Daniar Ridijati SH saat mengikuti sebuah acara.
0 Komentar

Ketika itu ia disambut sales berinisial E. Tanpa banyak basa-basi, Dedeng mengutarakan niatnya kepada sales tersebut untuk membeli motor secara tuni, tidak nyicil. Setelah diskusi terjadi, Dedeng menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta sebagai pembayaran.

Sementara sepeda motor waktu itu dijanjikan akan diantar ke rumah dalam waktu satu minggu, tanpa menjelaskan alasannya kenapa. Waktu itu Dedeng hanya menurut saja dan pergi meninggalkan diler.

Setelah seminggu menunggu, ia heran lantaran motor matic warna silver yang diimpikannya tak juga datang ke rumah. Dedeng pun kembali mendatangi diler tersebut dan bertemu dengan sales yang melayaninya waktu pertama kali transaksi.

Baca Juga:‘Ibu Berbagi Bijak’ dari Visa Kembali Hadir untuk Membantu Pelaku UMKM Perempuan di Tasikmalaya untuk Go Digital dan Go GlobalUnsil Tasikmalaya Kuatkan Literasi Wakaf Uang

Ia menanyakan kenapa sepeda motornya belum datang, namun waktu ia kembali dijanjikan kalau motor akan segera dikirim. Akan tetapi, sampai seminggu setelahnya motor tak juga datang kembali.

Akhirnya ia kembali mendatangi diler untuk ketiga kalinya dan saat itu sales berinisial E yang pernah melayaninya dinyatakan sudah tidak ada karena mengundurkan diri. Ia pun menanyakan tentang motor yang dipesannya kepada pihak diler.

Namun dalam daftar pesanan yang dimiliki diler, tidak ada pesanan motor atas nama dirinya. Dedeng pun kelimpungan dan syok. Ia lantas meminta bukti CCTV, untuk melihat dibawa pergi kemana uang itu oleh pelaku.

“Ya pengen lihat dibawa kemana atuh uang saya teh. Tapi mereka (pihak diler) gak ngasih lihat, wah saya mintanya sambil nangis di sana,” kata Dedeng, sambil terisak, saat ditemui di kawasan Alun-Alun Tasikmalaya pekan lalu, Jumat (25/8/2023). (na/mg3)

0 Komentar