Korban Penipuan Disarankan Gugat Diler, KUHPerdata Pasal 1376 Bisa Jadi Dasar Hukum

Hukum
Advokat GNR Law Firm Bandung Daniar Ridijati SH saat mengikuti sebuah acara.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Advokat dari GNR Law Firm Bandung Daniar Ridijati SH memberi pandangan hukum mengenai kasus yang menimpa Dedeng. Ia mengatakan, dalam kasus ini yang harus dilihat selain perspektif hukum pidana adalah perspektif hukum perdata. Secara keperdataan Dedeng mengalami kerugian yang disebabkan oleh wanprestasi salah satu pihak.

“Singkatnya begini, apa yang terjadi antara Bu Dedeng dan sales adalah suatu perjanjian jual beli. Bu Dedeng karena kebutuhannya membeli motor menyerahkan uang kepada sales yang dalam hal ini adalah representasi dari diler sebagai perusahaan yang mempekerjakan sales tersebut. Tetapi dalam perjalanannya ternyata motor tidak didapat, Bu Dedeng dengan alasan uangnya dibawa kabur sales. Seharusnya diler ikut bertanggung jawab jangan seperti cuci tangan dengan hanya memberikan alasan yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di situ,” ujar anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung tersebut, Jumat (1/9/2023).

Karena hal ini terjadi di dalam diler dan sales tentunya bertindak atas nama diler. Dasar hukumnya yakni KUHPerdata Pasal 1376. “Kemudian saya menyarankan juga agar konsumen menggugat diler atas perbuatan wanprestasi, karena uang sudah diberikan tetapi motornya tidak kunjung datang,” katanya.

Baca Juga:‘Ibu Berbagi Bijak’ dari Visa Kembali Hadir untuk Membantu Pelaku UMKM Perempuan di Tasikmalaya untuk Go Digital dan Go GlobalUnsil Tasikmalaya Kuatkan Literasi Wakaf Uang

Pria lulusan Unigal Ciamis tersebut juga menyarankan Dedeng untuk melakukan somasi terlebih dahulu. “Apabila dari keterangan yang saya baca di koran kesepakatan jual beli telah terjadi. Nah apabila ada tanda terima penyerahan uang, itu bisa dijadikan alat bukti. Namun apabila tidak ada minta saja rekaman cctv-nya. Apabila tidak diberikan laporkan saja pihak perusahaan telah melakukan obstruction of justice dengan dasar jual beli ada di pasal 1458 KUHPerdata,” bebernya.

Atau, sambungnya, sebelum ke pengadilan di Kota Tasikmalaya ada lembaga yang bernama BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). “Nah Bu Dedeng sebagai konsumen bisa mengadu ke sana kalau ada perbuatan yang dianggap merugikan konsumen,” sarannya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu tukang sapu jalanan tertipu saat membeli motor seharga Rp 22 juta di salah satu diler yang ada di Jalan RE Martadinata, Indihiang. Penipuan itu terjadi pada pada 9 Juni 2023, dimana korban bernama Dedeng datang ke salah satu diler di Indihiang dengan membawa uang kes untuk membeli motor matic.

0 Komentar