Kontrak Kerja PPPK Kabupaten Ciamis Diperpanjang Jadi Lima Tahun

PPPK
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja PPPK di Islamic Center, Rabu (20/12/2023). (Fatkhur Rizqi)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemkab Ciamis memperpanjang perjanjian kerja 1.932 PPPK. Semula, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK itu hanya mendapat kontrak kerja selama satu tahun.

Dengan adanya perpanjangan baru, mereka kini dikontrak selama lima tahun ke depan. Jadi, tidak harus setiap tahun menunggu perpanjangan.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan meminta pemerintah pusat memberikan masa kerja hingga batas pensiun.

Baca Juga:Pengurus Baru PWI Tasikmalaya Dilantik, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Ingatkan Kode EtikPemusnahan: 7392 Obat Terlarang, 2500 Botol Miras, 110 Liter Ciu Hasil Razia Dibumihanguskan

“Tetapi perjuangannya kita dalam mengajukan kesejahteraan ASN PPPK yang baru yang dikabulkan pemerintah ditambah menjadi 5 tahun dan mendapat hak (dana,Red) pensiun,” katanya usai penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja di Gedung Islamic Center, Rabu (20/12/2023).

Selanjutnya, ia pun meminta para pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa perjanjian agar memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah. Baik dalam bidang pendidikan atau pun kesehatan.

“Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar untuk perkembangan daerah secara keseluruhan,”ujarnya.

Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi menuturkan perpanjangan kontrak kerja pegawai yang dikontrak merupakan bentuk komitmen dan konsistensi pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN.

“Oleh karenanya pemerintah Ciamis sejak tahun 2021  telah mengangkat PPPK sebanyak 3.511 orang. Dari jumlah pengangkatan tersebut, ternyata Kabupaten Ciamis merupakan salah satu daerah yang mengajukan formasi ASN PPPK terbanyak,” katanya.

Untuk itu, ketika sudah diangkat, maka kewajiban aparatur yang harus ditaati. Oleh karenanya, BKPSDM Kabupaten Ciamis pun terus memberikan pembinaan mengenai ketentuan yang berlaku bagi mereka terutama dalam motivasi peningkatan kinerja.

“Harus di upgrade juga pemahaman sebagai peningkatan kinerja aparatur negara dan aturan pun ditaati,” pungkasnya. (fatkhur Rizqi)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar