Kondisi Mendesak, Pemkab Tasikmalaya Segera Bongkar Bangunan di Eks Terminal Cilembang Kurang dari 14 Hari ke Depan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkab pada akhirnya siap untuk membongkar bangunan yang tersisa di eks terminal Cilembang. Dana BTT akan diakses sebagai sumber dana alternatif dengan dasar adanya kondisi mendesak.

Hal itu setelah Bupati Tasikmalaya H Ade Sugiantomelakukan pertemuan dan menampung aspirasi para tokoh masyarakat dari Kabupaten dan Kota Tasikmalaya di Grand Metro Hotel Tasikmalaya, Kamis (9/11/2023).

Pantauan Radartasik.id, dalam pertemuan tersebut semua tokoh sepakat bahwa kawasan eks terminal Cilembang sudah menjadi sarang maksiat. Karena di tempat itu memang kerap disalahgunakan untuk berbagai aktivitas negatif.

Baca juga : Mengancam UMKM dan Memicu Inflasi, Kalau Harga Cabai Rawit Tak Kunjung Terkendali

Penertiban terhadap persoalan yang terjadi dinilai tidak cukup karena realitanya terus berulang. Maka dari itu bangunan-bangunan di eks terminal Cilembang sudah harus dirobohkan.

Usai pertemuan tersebut, H Ade Sugianto pun menyanggupi untuk membongkar bangunan bekas terminal itu. Pihaknya akan mengakses dana BTT dengan dasar kondisi yang mendesak.

H Ade mengatakan bahwa silaturahmi dengan para tokoh menjadi bagian dari konsultasi publik. Supaya Pemkab bisa mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menyikapi masalah di eks terminal Cilembang itu. “Kami sudah menyepakati insyalloh kami akan melakukan langkah-langkah,” ujarnya.

Baca juga : Modus Cuan Hibah di Tasikmalaya, Temuan BPK Tahun Anggaran 2022 Sudah Muncul

Hal yang pertama yang harus dilakukan tentunya penertiban di lokasi. Karena yang menjadi persoalan yakni perilaku orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Untuk mengantisipasi hal negatif kembali terulang, pihaknya akan melakukan pembongkaran. Diharapkan prosesnya bisa berjalan secara efektif dalam waktu tidak terlalu lama. “Mudah-mudahan dalam jangka yang tidak lama,” tuturnya.

Untuk mengekseskusinya Pemkab akan mengakses dana BTT dengan alasan kondisi yang mendesak. Karena jika menggunakan program biasa, tentunya harus dianggarkan terlebih dahulu dan baru bisa dilaksanakan tahun berikutnya. “Karena ini mendesak hubungannya dengan kemaslahatan untuk menghindarkan kemadaratan dan ketenangan warga masyarakat,” tuturnya.

Secara mekanisme, penggunaan BTT menuntut Pemkot bisa melaksanakannya setidaknya 14 hari setelah kondisi mendesak itu ditetapkan. Sehingga warga tidak perlu khawatir hal ini akan ditunda-tunda. “Kami harus meresponya dengan 14 hari,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *