Kewenangan Bawaslu Terbatas di Pilkada 2024, Tidak Bisa Menindak APK dan Dihadapkan Zona Abu-Abu Kampanye

Tusuk sate, politik uang, pileg 2024
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ruang kampanye politik pada dasarnya selalu memiliki zona abu-abu. Di samping itu, kewenangan Bawaslu pun di Pilkada 2024 ini semakin terbatas dalam penindakan APK yang melanggar.

Kampanye Pilkada 2024 sendiri diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 yang membahas aturan main bagi pasangan calon atau tim pemenangan. Baik iti calon gubernur dan wakilnya, calon wali kota atau wakilnya serta calon Bupati atau wakilnya.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri menuturkan secara unum sudah jelas apa saja yang dilarang di masa kampanye. Di antaranya yakni praktik money politik, black campaign dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang ditentukan KPU. “Khususnya dilarang memasang APK di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, komplek perkantoran,” ungkapnya kepada Radar, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:Kunjungi Pesantren, PPK Cihideung Identifikasi Pemilih Tambahan Untuk Pilkada Kota Tasikmalaya dan Jabar 2024Tren Busana Muslim di Luar Ekspektasi

Terkait tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, hal itu sudah diatur dalam keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 375 Tahun 2024. Di mana KPU sudah menetapkan sekitar 37 kawasan yang harus steril dari APK pasangan calon dan lokasi pertemuan umum.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024, definisi kampanye disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program calon. Dalam hal ini, tidak disebutkan bahwa citra diri merupakan bagian dari kampanye.

Muncul berbagai pertanyaan soal konten reklame yang tidak mencantumkan visi misi atau program. Begitu juga soal perilaku pasangan calon seperti pose jari ketika hadir di kegiatan atau lokasi dan waktu yang terlarang untuk kampanye.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Djoko Narendro menjelaskan pemasangan poster, baliho atau reklame lainnya yang hanya memasang foto saja tidak masuk kategori kampanye. Akan tetapi ketika sudah mencantumkan nomor visi misi atau program mak sudah masuk kampanye. “Nomor urut juga sudah menjadi simbol pasangan calon, jadi sudah masuk kampanye,” tuturnya.

Disinggung ketika calon memasang foto atau hadir si kawasan steril dengan pose jari yang mengarah pada angka atau nomor urut, menurutnya itu masuk zona abu-abu. Perlu pengkajian mendalam terkait situasi dan kondisinya ketika ada kasus demikian. “Karena itu masuk zona abu-abu, jadi harus ada dikaji dulu situasinya,” terangnya.

0 Komentar