TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Meski sudah menyandang sebagai kota informatif berkali-kali, transparansi Pemkot Tasikmalaya berkaitan anggaran dinilai masih jauh dari yang seharusnya.
Sampai saat ini informasi yang disuguhkan hanya memenuhi kriteria keterbukaan secara minimalis, berdasarkan regulasi yang paling rendah.
Padahal, undang-undang mewajibkan anggaran yang dikelola penyelenggara pemerintah merupakan informasi yang terbuka bagi publik. Sebab, sejatinya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersumber dari uang rakyat.
Baca Juga:Layanan Panggilan Darurat 112 Mau Dibuka di Kota Tasikmalaya, Fungsinya Buat Apa?Catet! Jadwal Operasi Pasar Murah Pemkot Tasikmalaya untuk Tekan Harga Beras
Adapun rincian anggaran yang dibuka selama ini, kata dia, sebatas summary atau ringkasan yang masih sulit diketahui arah penggunaan, kebijakan serta keberpihakannya. Terutama memastikan anggaran yang dikembalikan ke masyarakat lewat pelayanan.
“Berapa real-nya, untuk layanan apa saja. Kenapa? Selagi Pj wali kota masih ada waktu mereformasi birokrasi. Mengubah mindset pejabat pengelola anggaran publik. Sebab, reformasi birokrasi merupakan prioritas yang harus dilakukan para Pj kepala daerah se-Indonesia, yang mengacu kepada Instruksi Mendagri, yang sudah diteruskan di Perwalkot setiap daerah,” analisisnya.
Pengajar sekolah politik anggaran Perkumpulan Inisiatif itu menjelaskan bahwa sesuai isu strategis yang mesti dijalankan para penjabat kepala daerah, setidaknya ada 5 isu yang harus ditindaklanjuti. Mulai dari kemiskinan, peningkatan SDM berbasis kearifan lokal, tata ruang dan tata kota, pemulihan ekonomi, serta percepatan reformasi birokrasi.