Sengaja Atau Tidak, Kesalahan Penggunaan Anggaran yang Jadi Temuan BPK Bisa Jadi Korupsi

Penggunaan Anggaran, korupsi, temuan BPK
Potongan halaman 1 Harian Radar Tasikmalaya mengenai Temuan BPK edisi Selasa 11 Desember 2023
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketidaksesuaian penggunaan anggaran belanja pemeliharaan yang digunakan untuk belanja modal diakui sebagai kekeliruan. Namun kuat juga dugaan unsur kesengajaan yang pada akhirnya bisa berijung tindak pidana kaorupsi.

Setiap pekerjaan pemerintah tidak lepas dari pengawasan dari Inspektorat, termasuk dalam hal penganggaran dan pelaksanaannya. Temuan BPK ini pun menjadi bahan evaluasi juga bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut agar tidak lagi terulang.

Inspektur Kota Tasikmalaya H Budiaman Sanusi tidak menampik temuan BPK soal ketidak sesuaian penggunaan anggaran tersebut. Pihaknya pun sudah melakukan evaluasi menindaklanjuti temuan tersebut. “Itu karena kesalahan penganggaran,” ucapnya saat dihubungi Radartasik.id, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:Lembaga Pendidikan Vokasi di Kota Tasikmalaya Harus Gerak Sendiri, Pemerintahnya Kemana?10 Pasangan Muda-Mudi Diciduk di Penginapan Kota Tasik, Ngakunya Hanya Istirahat

Menurutnya hal itu masih tergolong hal wajar karena belanja pemeliharaan perbedaannya cukup tipis dengan belanja modal. Sehingga pengalokasian menjadi berbeda dengan realisasinya. “Memang saru antara pemeliharan dan belanja modal,” ucapnya.

Apa yang menjadi temuan BPK itu pun sudah dilakukan perbaikan. Baik di Dinas  Kesehatan, BPKAD, Dinas KUMKM Perindag, Badan Kesbangpol dan juga Sekretariat Daerah. “Sudah diselesaikan, ini kan lebih ke soal administrasi,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Departemen Tata Kelola Urusan Publik (TAKE UP) Perkumpulan Inisiatif Nandang Suherman mengatakan bahwa kesalahan penganggaran itu memang bisa saja karena keliru. Namun hal itu menunjukan pejabat yang mengurus penganggaran kurang berkompeten. “Kan harusnya sudah paham betul, saya saja bisa membedakan seperti apa belanja pemeliharaan dan belanja modal,” ungkapnya.

Justru pihaknya melihat bahwa hal ini mengandung unsur kesengajaan juga. Di mana anggaran untuk belanja pemeliharaan digunakan untuk belanja modal. “Sangat mungkin ini memang disengaja,” ucapnya.

Sekilas memang tidak ada kerugian negara dari kesalahan penganggaran tersebut, karena pada dasarnya uang tetap diserap. Namun selanjutnya justru bisa menimbulkan tindak pidana korupsi. “Ini akan menjadi bahaya, tapi bahayanya nanti,” terangnya.

Dijelaskannya, biaya pemeliharaan tidak akan menghasilkan sebuah aset baru. Sehingga barang-barang yang dibeli dari anggaran itu tidak akan tercatat sebagai aset. “Apalagi barang bergerak nantinya bisa pindah tangan, di situ jadi tindak pidana korupsi,” tuturnya.

0 Komentar