KemenPAN-RB Memperpanjang Pengusulan Formasi PPPK 2023 Hingga 25 Juni

Kementerian PAN-RB memperpanjang pengusulan formasi PPPK 2023 Hingga 25 Juni.
Kementerian PAN-RB memperpanjang pengusulan formasi PPPK 2023 Hingga 25 Juni. Foto: KemenPAN-RB.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / KemenPAN-RB telah mengumumkan perpanjangan pengusulan formasi PPPK / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023.

Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/1034/SM.01.00/2023 menetapkan bahwa pengusulan formasi akan dilakukan dalam beberapa periode, dimulai dari tanggal 6 hingga 25 Juni 2023.

Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), melalui Ketua Umumnya, Heti Kustrianingsih, menyampaikan bahwa saat mereka mengadakan pertemuan dengan KemenPAN-RB pada tanggal 31 Mei, mereka diberitahu mengenai perpanjangan pengajuan formasi PPPK 2023.

Baca Juga:5 Tempat Wisata di Kabupaten Kuningan yang Cocok untuk Liburan, Salah satunya Belum Lama Diresmikan Jokowi3 Pilar Utama Gagasan Marketplace Guru ala Mendikbudristek Nadiem Makarim

Hal ini disebabkan oleh minimnya jumlah usulan yang masuk hingga tanggal 7 Mei. Heti menjelaskan, “Selain itu, karena adanya tuntutan dari guru lulus PG atau prioritas satu (P1),” katanya.

Dengan adanya perpanjangan pengajuan formasi ini, KemenPAN-RB berharap agar instansi dapat menambah usulan mereka. Patokan usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Heti menjelaskan bahwa dalam lampiran PMK 212, setiap daerah telah ditetapkan jumlah maksimal PPPK 2023 yang akan digaji, beserta dengan kuotanya.

“PMK 212 memberikan kuota maksimal sesuai kebutuhan Kemendikbudristek. Pemerintah daerah tinggal mengikuti itu saja,” ujarnya.

Namun, banyak pemerintah daerah yang mengusulkan jumlah formasi jauh di bawah kuota yang ditetapkan dalam PMK 212. Bahkan 51 instansi pusat dan daerah tidak mengajukan usulan formasi ASN 2023.

Heti menambahkan bahwa untuk memaksimalkan pengusulan formasi PPPK 2023, sebaiknya para guru honorer mendekati pemerintah daerah, meskipun KemenPAN-RB akan terus mendorong hal tersebut.

“Honorer harus bergerak juga agar pemerintah daerah mau mengusulkan formasi lebih banyak agar guru P1 yang tersisa bisa terakomodasi semuanya tahun ini,” tambahnya.

Baca Juga:Hebat! Marketplace Guru ala Mendikbudristek Nadiem Makarim: Solusi Inovatif untuk Guru Honorer di IndonesiaWow! Penjualan Hewan Kurban HPDKI Ciamis Sudah Tembus 100 Ekor

Dia juga menyebut bahwa pada awal Juni, akan diadakan rapat koordinasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang dibagi berdasarkan wilayah.

0 Komentar