JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kemendeikbudristek mengusulkan kontrak kerja terhadap PPPK guru dihilangkan. Sehingga guru tidak waswas ketika masa kontraknya akan habis.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan soal nasib PPPK agar kontrak kerja PPPK dihilangkan.
Dengan demikian, kata Nunuk, PPPK guru tidak dibuat resah dengan masa kontraknya yang akan habis.
“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk, Jumat 26 Mei 2023 seperti dilansir jpnn.com.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK Kabupaten Tasikmalaya, Berikut Penjelasan BKPSDM
Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan Hindari Kecemasan Guru
Menurut Nunuk, sejak tahun 2021 sudah ada 544.292 guru honorer diangkat menjadi PPPK. Kontrak kerja mereka dengan pemerintah brvariatif, ada yang 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun.
Lanjut Nunuk, perbedaan kontrak kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemereintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, kontrak kerja terhadap PPPK ditentukan oleh kepala daerah. Dampaknya, masa kontrak kerja yang berbeda setiap daerah menimbulkan kecemburuan.
Akibatnya, para guru PPPK merasakan kecemasan. Apakah mereka akan diperpanjang kontrak kerjanya atau tidak.
Saya sangat setuju dan sangat mendukung keputusan Bu Nunuk kemendikbudristek Alhamdulillah 🤗 semoga secepatnya terealisasikan oleh Menteri terkait dan pejabat terkait karena PPPK dan PNS adalah sama dengan ASN jadi hak dan kewajiban harus sama dan untuk gaji dan tunjangan ASN (PNS dan PPPK) lebih baik dari pusat agar langsung di bayarkan sesuai deadline nya tanpa harus menunggu lama dari daerah ..
Semoga gaji dan tunjangan PPPK daerah di bayarkan langsung dari pusat agar pembayaran gaji dan tunjangan ASN (PNS dan PPPK) tidak terlambat lagi 🙏🏻..
Kami sangat terharu dan bahagia mendengarkan berita yang telah kami baca di media ini semoga secepatnya ada regulasi sehingga todak ada lagi perpanjangan masa kontrak p3k.