Alhamdulillah!! Kemendikbudristek Usulkan Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan

Kontrak Kerja PPPK,
ILUSTRASI. Honorer Kabupaten Tasikmalaya saat silaturahmi dengan BKPSDM terkait persiapan seleksi PPPK. (Foto/Istimewa)
2 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.IDKemendeikbudristek mengusulkan kontrak kerja terhadap PPPK guru dihilangkan. Sehingga guru tidak waswas ketika masa kontraknya akan habis.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan soal nasib PPPK agar  kontrak kerja PPPK dihilangkan.

Dengan demikian, kata Nunuk, PPPK guru tidak dibuat resah dengan masa kontraknya yang akan habis.

Baca Juga:15 Eks Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Sudah Berkuliah di STT YBSIDOB Tasik Utara Belum Sampai Bupati Tasikmalaya, Bagaimana Nasibnya?

“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk, Jumat 26 Mei 2023 seperti dilansir jpnn.com.

Lanjut Nunuk, perbedaan kontrak kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemereintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, kontrak kerja terhadap PPPK ditentukan oleh kepala daerah. Dampaknya, masa kontrak kerja yang berbeda setiap daerah menimbulkan kecemburuan.

Akibatnya, para guru PPPK merasakan kecemasan. Apakah mereka akan diperpanjang kontrak kerjanya atau tidak.

Maka dari itu, Nunuk meminta ada revisi Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 atau kontrak kerjanya dihilangkan. Sehingga guru PPPK ini bisa mengajar dengan tenang.

Sementara itu, KemenPAN-RB maupun BKN mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai usulan Kemendikbudristek.

“Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini,” ujar Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad.

Baca Juga:Kasus Rudapaksa Kabupaten Tasikmalaya, Di Sukaraja Ayah Gagahi Anak Tiri, Di Cigalontang Paman Gagahi KeponakanNgerii!!! Suami Istri Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB terkait penghilangan kontrak kerja PPPK. Karena, dalam pembuatan regulasinya harus melibatkan berbagai pihak.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, terkait usulan menghilangkan kontrak kerja PPPK belum ada pembahasan. Saat ini pihaknya tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK.

Pasalnya, dalam aturan tersebut dijelaskan masa kontrak PPPK mulai dari 1-5 tahun. Namun, masa kontrak tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus melakukan tes ulang.

2 Komentar