Kejari Kabupaten Tasikmalaya Setor Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Kasus Korupsi ke Kas Negara

Kejari Kabupaten Tasikmalaya
Kasubagbin Kejari Kabupaten Tasikmalaya Deded Jaelani SH MM (kiri) bersama Kasi Pidsus Dedy Frangky SH MH (tengah) saat menyetorkan uang rampasan dan pengganti dari perkara tindak pidana korupsi ke Kas Negara kepada pihak perwakilan Bank BSI Cabang Tasikmalaya, Rabu, 2 Oktober 2024.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menyetorkan uang rampasan dan uang pengganti sebesar Rp 954.000.000 ke Kas Negara, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Uang tersebut berasal dari hasil eksekusi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Dedy Frangky SH MH, menjelaskan bahwa jumlah uang hasil korupsi yang disetorkan tersebut terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 891.500.000 yang berasal dari kasus korupsi dana hibah yang disalurkan kepada delapan yayasan atau lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Dapat Dukungan Ormas Gesantara, Pasangan Syaikhu-Ilham Makin Percaya Diri Menang di Pilgub Jabar 2024Catatan 12 Tahun Forum Peduli Tasik: Anggotanya Majemuk, Jadi Teladan Cara Menikmati Hidup dalam Kebhinekaan

Kasus tersebut melibatkan terpidana TA, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 24/PID/2024/PT BDG.

Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019.

Selain uang pengganti, Kejari juga menyetorkan uang rampasan sebesar Rp 62.500.000 yang berasal dari kasus korupsi pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA/SMK sederajat di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2020.

Kasus tersebut melibatkan terpidana ES, yang juga dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG.

Dalam kedua kasus tersebut, para terpidana telah menjalani hukuman penjara, masing-masing TA dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan ES dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Eksekusi hukuman dilakukan sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan pada 24 September 2024.

Dedy Frangky menambahkan, uang rampasan dan pengganti yang telah disetorkan tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi kontribusi penting dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Rayakan Momen Spesial dengan Gaya, Alhambra Hotel & Convention Siapkan Segalanya untuk Anda!MAF Polbangtan Kementan Dorong Anak-Anak Muda Manfaatkan Teknologi Modern Dongkrak Produktivitas Pertanian

Bendahara penerimaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah memastikan uang tersebut telah masuk ke Kas Negara melalui proses yang sesuai aturan. ”Disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya,” ungkapnya kepada Radartasik.id. (Diki Setiawan)

0 Komentar