Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sempurnakan Standar Pelayanan

Kejari Kabupaten Tasikmalaya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH saat menyampaikan standar pelayanan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dihadapan forum konsultasi publik di Aula Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 15 Mei 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2024 di Aula Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 15 Mei 2024.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasubag Bin, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi Pemusnahan Barang Bukti, termasuk peserta forum dari perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya.

Tampak hadir pula perwakilan Polres Tasikmalaya, Polsek Singaparna, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Bagian Organisasi Setda Pemda Kabupaten Tasikmalaya, Dekan Fakultas Hukum Mayasari Bakti, Camat Cisayong, Camat Sukahening, Kepala Desa Sukasukur beserta tokoh agama.

Baca Juga:Hardiknas 2024, Daya Group Berikan Bantuan Pendidikan Ikatan Motor Honda Purwakarta Perkuat Kebersamaan Jelang Kopdargab

Selain itu, ada juga Kepala Desa Cipondok, Kepala SMK Sukapura, perwakilan PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, media massa, perwakilan LSM GMB Kabupaten Tasikmalaya dan masyarakat penerima layanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH menjelaskan, kegiatan forum konsultasi publik yang dilaksanakan Kejari Kabupaten Tasikmalaya ini terkait dengan standar pelayanan. 

”Kita sudah menentukan dan menetapkan standar pelayanan di setiap layanan yang ada di Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Apa yang diperlukan oleh masyarakat, terkait dengan pelayanan, sudah pasti, jelas dan dipahami bagaimana alur, mekanisme, jangka waktu dan lainnya,” terang Ramadiyagus kepada Radartasik.id.

Menurut dia, Kejari Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan standar pelayanan yang ada. Akan tetapi standar pelayanan yang diberikan terkadang di awal sudah sesuai, kemudian seiring dengan berjalannya waktu, tidak sesuai.  

”Maka perlu adanya pembaharuan-pembaharuan, perlu masukan dari berbagai unsur masyarakat terkait standar pelayanan yang telah kami tetapkan, kita evaluasi,” ungkapnya.

Dalam forum konsultasi publik ini, terang dia, disampaikan kepada forum atau undangan terkait pelayanan yang ada di bagian atau seksi-seksi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk standar pelayanan di Kejari Kabupaten Tasikmalaya ada 15 layanan, di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian di Intelijen ada layanan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dan Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).

0 Komentar