Kejaksaan Diminta Mengungkap Temuan Baru

Kejaksaan Diminta Mengungkap Temuan Baru
Asep Abdul Rofiq Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

Menurut dia, dengan menjadi justice collaborator akan membantu tersangka mendapatkan keringanan hukuman. Sedangkan dari sisi jaksa penuntut, justice collaborator sangat bermanfaat karena dia mengakui perbuatannya sekaligus mengungkapkan peran pelaku utama.

“LBH Ansor akan tetap mengawal kasus tersebut baik di tingkat persidangan maupun pihak kejaksaan dalam penegakan keadilan mengungkap para tersangka lain terutama aktor intelektual/pelaku utama yang memiliki kewenangan tersebut dan kita juga tetap dalam waktu dekat akan mengadukan kasus tersebut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan serta meminta KPK mensupervisi kasus tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon soal perkembangan penanganan kasus korupsi Bantuan Hibah Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2020 yang sudah menyeret dua tersangka, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hasbullah SH tidak memberikan jawaban dan teleponnya dialihkan.

Baca Juga:Jangan Beri Uang ke Pengemis dan AnjalSerba Terbatas, Tetap Berprestasi

Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan lembaga keagamaan selalu menjadi korban dalam pemotongan bantuan hibah yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun daerah.

“Kami sangat menyayangkan sekali, kejadian ini harus menjadi perhatian dan kehati-hatian bagi penerima hibah dalam hal ini lembaga keagamaan atau yayasan. Jangan sampai terulang dan terjadi lagi,” ujar Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam MSi kepada Radar, Senin (26/12/20220.

Dia mengimbau kepada penerima hibah agar memiliki rasa kehati-hatian dan tidak mudah terbujuk pihak yang tidak bertanggung jawab atau tidak jelas untuk mendapatkan bantuan, apalagi berujung ada pemotongan. “Jangan terlalu tergesa-gesa menerima begitu saja tawaran bantuan, apalagi dengan adanya syarat dari yang memberikan atau menjanjikan bantuan,” terang dia.

Kemudian, lanjut dia, harus dipersiapkan segala sesuatunya untuk dipakai sesuai dengan yang diajukan atau diusulkan dari bantuan tersebut, jadi harus jelas penggunaan dan pemanfaatannya. “Perlu kehati-hatian dan kewaspadaan dari lembaga keagamaan yang menerima. Karena terkadang tidak terasa dalam penggunaanya harus sesuai dengan apa yang diajukan,” ujarnya.

Atam meminta agar kejadian ini menjadi bahan peringatan dan perhatian bagi lembaga keagamaan untuk lebih berhati-hati dalam menerima hibah dan penggunaannya. “Sangat menyayangkan sekali terulang dan terjadi kembali, selain adanya pihak yang tidak bertanggung jawab juga kekurang pahaman dari lembaga keagamaan atau penerima,” ujarnya, menambahkan. (yfi/dik)

0 Komentar