SINGAPARNA, RADSIK – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan terhadap Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya, di Jalan Sutisna Senjaya, Kota Tasikmalaya, Senin (19/9/22) sore.
Penggeledahan tersebut merupakan langkah tim penyidik dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA/SMK di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana PIP di Kabupaten Tasikmalaya. “Iya Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya. Terkait dugaan korupsi pemotongan dana PIP untuk siswa-siswi SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020,” terang Hasbullah, kepada wartawan.
Baca Juga:Wabup Terus Soroti Proyek Pembangunan20 Tahun Sawah Tak Bisa Ditanami
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Menurutnya, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan PIP ditemukan. Seluruh dokumen langsung disita untuk pemeriksaan. “Tim penyidik menemukan dokumen-dokumen kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut. Penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan,” ungkap dia.
Dia menyebutkan, pihak KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya diakui kooperatif selama proses pemeriksaan dokumen hingga penyitaan. Sebanyak dua koper besar diturunkan dari lantai atas kantor. “Dari pihak KCD kooperatif saat kami geledah,” jelas dia.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH menambahkan, sebelumnya sebanyak 12 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus ini hingga rabu (7/9/22) lalu. “Sebanyak tujuh orang pihak sekolah dan lima orang lainnya merupakan pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Jadi sekolah yang disinyalir terkait PIP bertambah menjadi 200 sekolah,” paparnya.
Dia menambahkan, sejauh ini pihak sekolah kooperatif. Penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang sebagai saksi dari sekolah dan dari Disdik Provinsi Jabar. “Dari pemeriksaan 12 orang saksi tersebut, belum mengerucut terhadap pelaku pemotongan bantuan PIP tersebut. Indikasi pemotongannya dengan pengambilan uang bantuan tersebut dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah atas kuasa siswa,” tambah dia.
Pihak bank tidak melayani pencairan uang secara berkerumun karena dalam kondisi Pandemi Covid-19. Dugaan besaran pemotongannya itu 10 hingga 20 persen dari uang yang diterima siswa.