Kasus Bule Habisi Mertua di Kota Banjar Masuk P21, Segera Masuk Persidangan

kasus bule habisi mertua
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjar Trio Andi Wijaya SH, MH
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Berkas perkara kasus bule habisi mertua dengan tersangka ALW (35) memasuki tahap 2 atau P21.

Berkas dan tersangka warga negara asing beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjar.

“Kemarin tanggal 12 Desember 2023, kita nyatakan lengkap P21, sehingga sekarang sudah dilakukan tahap 2. Kita tindaklanjuti dan masih proses pemeriksaan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjar Trio Andi Wijaya SH, MH, Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga:Rekayasa Lalu Lintas di Pangandaran Mulai Disiapkan, Hadapi Libur Natal dan Tahun BaruLibur Natal dan Tahun Baru Sebentar Lagi, Green Canyon Siap Sambut Wisatawan

Trio Andi Wijaya menjelaskan, pelimpahan berkas kasus bule habisi mertua itu meliputi dua perkara yang berkaitan dengan Pasal 406 dan perkara pembunuhan yang dilakukan ALW ke ayah mertuanya.

Adapun barang bukti saat pelimpahan tahap 2 kasus bule habisi mertua di antaranya kendaraan yang dibawa tersangka pada saat kejadian.

Kemudian, lanjut Trio Andi Wijaya, palu, pisau lipat yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan beberapa barang-barang yang dirusak tersangka.

“Setelah ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kemudian pihaknya akan memindahkan tersangka ke Lapas Banjar selanjutnya menunggu waktu untuk proses pelimpahan ke Pengadilan,” katanya.

Trio Andi Wijaya mengatakan, tersangka diancam sejumlah pasal, mengingat terdapat dua perkara kejadian berbeda.

Yaitu diancam dengan Pasal 406 terkait pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan pasal 338, pasal 340 terkait pembunuhan serta ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.

“Karena ini perkara penting jadi perkara ini nantinya tuntutan akan sampai di Kejaksaan Agung yaitu dari Kejagung sendiri melalui Jampidum yang akan menuntun langsung nantinya berjenjang dari Kajari Kajati dan juga ke Jampidum,” kata Trio.

Baca Juga:Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Banjar Tak Terbukti, Pj Wali Kota Dinilai Tak MelanggarPinjaman Pemkab Pangandaran Senilai Rp 350 Miliar Disebut Sudah Sesuai Aturan

Rekonstruksi Kasus Bule Habisi Mertua

Sebelumnya, proses penanganan perkara WNA di Kota Banjar yang diduga membunuh bapak mertua dilakukan gelar rekonstruksi oleh kepolisian. Rekonstruksi dilaksanakan di area parkir belakang Mako Polres Banjar.

0 Komentar