Kadin Kota Tasik Sebut Pihak Ketiga Bakal Lebih Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Parkir Tepi Jalan

Kadin Kota Tasik Sebut Pihak Ketiga Bakal Lebih Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Parkir Tepi Jalan, menentang
Deretan kendaraan terparkir di badan Jalan HZ Mustofa
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pihak ketiga memiliki potensi tanggung jawab yang lebih besar dibanding pemerintah. Untuk itu, pengelolaan parkir tepi jalan pun bisa lebih baik dari sisi layanan dan juga pendapatan.

Dari kaca mata usaha, konsep service exelent selalu menjadi pegangan. Karena dengan pelayanan yang baik, kepercayaan konsumen terjaga dan berimbas pada kondisi perusahaan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya H Abun Bunyamin sangat sepakat jika parkir tepi jalan dikelola pihak ketiga. Pasalnya dia melihat pengelolaan dari dinas perhubungan masih alakadarnya. “Tidak perlu dijelaskan, publik juga sudah bisa menilai,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Hancurkan Barang Bukti, Didominasi Obat dengan Jumlah 4.699 butirRumah Sakit Perlu Audit, Agar RSUD dr Soekadjo Jadi Sehat

Sebaik-baiknya ASN, kata H Abun, mereka bukan orang yang profesional di bidang teknis. Beda halnya dengan karyawan swasta yang cenderung fokus di bidangnya. “Kalau pemerintah kan sering berpindah-pindah pegawainya, kalau karyawan swasta tetap fokus di satu bidang,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah tidak punya beban akan mengalami kerugian atau bahkan dipecat ketika pelayanan kurang baik. Sementara perusahaan swasta, pelayanan yang dilakukan menjadi faktor utama untuk karier dan perkembangan usahanya. “Sehingga rasa tanggung jawab swasta lebih tinggi, karena ada beban kalau pengelolaan tidak baik akan bangkrut,” ucapnya.

Maka dari itu pihaknya punya keyakinan jika pengelolaan parkir tepi jalan dilakukan oleh pihak ketiga, maka kondisinya akan lebih baik. Bukan hanya retribusinya saja, namun juga pelayanan kepada masyarakat pengguna ruang parkir. “Makanya memang lebih baik dikelola pihak ketiga,” tuturnya.

Tentunya pengelolaan tersebut harus didasari dengan regulasi dan kerja sama yang jelas. Dari mulai hak dan kewajiban masing-masing baik pemerintah maupun pihak ketiga. “Misal targetnya berapa, terus pihak ketiga juga harus membentuk juru parkir lebih profesional,” ucapnya.

Meskipun dikelola pihak ketiga, bukan berarti pemerintah atau Dinas Perhubungan sudah tidak lagi ada urusan. Selain pengawasan kinerja dari pengelola, juga penertiban di jalur-jalur yang seharusnya tidak digunakan parkir. “Kan tidak semua jalan bisa ditarik retribusinya, terus uang parkirnya itu kemana masuknya,” terangnya.(*)

0 Komentar