Jual Uang Palsu di Facebook, Pasangan Kekasih Ini Diborgol Polisi

Uang palsu Upal
Pasangan kekasih yang ditangkap Polres Metro Bekasi karena membuat dan menjual uang palsu. (Foto: Karawang-Bekasi Ekspres)
0 Komentar

BEKASI, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi mengamankan pasangan kekasih berinisial GP dam SP atas penjualan uang palsu alias upal.

Dua sejoli ini bekerjasama membuat dan memasarkan uang palsu secara terang-terangan di media sosial Facebook.

Dari aktivitas tersebut keduanya telah berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 20 juta.

Baca Juga:PKS Beri Sinyal Kembali Usung Iwan Saputra di Pilkada 2024 Kabupaten TasikmalayaSamsung Mau Hadirkan Ponsel Lipat Murah, Galaxy Z Fold6 Ultra Batal Rilis?

Perjuangan Para Pencari Cahaya dalam Gelap: Santri Tunanetra Isi Ramadan dengan Tadarusan

Mereka melakukannya secara otodidak. Hasil pendalaman polisi pasangan kekasih ini tak terkait dengan jaringan pengedar maupun pembuat upal manapun.

“Mereka membuat uang palsu untuk diedarkan atau dijual. Untuk cara menjual atau marketing atau pemasarannya menggunakan media sosial Facebook,” katanya seperti dikutip Karawang Bekasi Ekspres (grup Radartasik.id) pada Selasa, 19 Maret 2024.

Dari kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Viman Siap Mundur Jadi Dewan, Sebut Ivan, Yanto atau Muslim Punya Peluang Jadi Pasangan di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya

Barang bukti lainnya adalah tinta printer Epson yang digunakan untuk mencetak upal dari komputer.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku mereka belajar membuat Upal secara otodidak kemudian memasarkannya.

Baca Juga:Motor Listrik Murah Merek United Punya Gigi Mundur, Seperti Ini Spesifikasi LengkapnyaMantan Wali Kota Kembalikan Kerugian Negara Rp 958 Juta dari Total Rp 10,2 Miliar

“Kedua pelaku ini mereka berpacaran. Jadi dia memasarkan melalui media sosial, mereka menjual, tidak mengedar atau memakai untuk jual beli tapi menjual uang palsu,” ungkap kapolres.

Bupati Cianjur Akui Beri Mandat ke Sekretaris Pribadinya agar Maju di Pilkada 2024

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 244 dan 245 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Redaksi)

0 Komentar