Ini Delapan Tuntutan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya kepada Pihak Kampus

Tuntutan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya
Mahasiswa memberikan delapan tuntutan kepada pihak kampus usai pencabutan izin oleh Kemendikbudristek.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Usai demo untuk meminta pertanggung jawaban nasib, berikut delapan tuntutan mahasiswa STMIK Tasikmalaya kepada pihak kampus.

Penutupan STMIK Tasikmalaya membuat pengelola kampus dan Yayasan Visa Kinasya akan mengusahakan tuntutan sesuai nota kesepakatan bersama mahasiswa pada aksi 27 Maret 2023.

Hal itu seperti terungkap Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra SKom MKom kepada Radar, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga:One Day One Juz, Perangkat Desa Guranteng Diwajibkan Tadarus RutinAlumni STMIK Tasikmalaya Bergerak, Siap Temui Kemendikbudristek dan DPR RI

Kata Rahadi, setelah adanya pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya oleh Kemendikbudristek. Pihaknya sudah ada nota kesepakatan bersama mahasiswa.

“Dengan isinya delapan butir bermeterai. Itu mulai dari perwakilan mahasiswa, orang tua siswa, perwakilan alumni, pengelola STMIK Tasikmalaya dan Yayasan Visa Kinasya,” katanya.

Isinya yang pertama, tuntutan mahasiswa yakni penjelasan secara transparan dan terperinci mengenai pelanggaran kampus yang berakibat pencabutan izin perguruan tinggi.

“Kita waktu itu sudah menyampaikan informasi sebenarnya mulai dari 40 temuan versi Tim Monitoring dan Evaluasi Kemendikbudristek antara lain data mahasiswa dari 2001-2022 mereka anggap rekayasa. Lalu kalau benar data tersebut, mesti ada bukti laporan kepolisian,” ujarnya.

“Data mahasiswa sebanyak 1.800 dari 2001-2022 yang sudah kita berikan, Kemendikbudristek anggap tidak valid, karena ditulis ibu dan alamat sama semua,” ucapnya.

“Padahal kita sudah mengikuti prosedur dan keinginan dari Kemendikbudristek sesuai dengan laporan kepolisian,” katanya.

Tuntutan kedua, mahasiswa meminta pertanggung jawaban yayasan untuk memenuhi hak mahasiswa berdasarkan pasal 36 Nomor 3 poin a.

Baca Juga:Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Penyandang Disabilitas Pesimis Dapat Kampus InklusifOrang Tua Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Menuntut, Minta Kepindahan Ditanggung Kampus

Yakni menanggung seluruh mahasiswa, dosen, karyawan yang timbul akibat pencabutan izin perguruan tinggi.

“Oleh karenanya, kami mengambil langkah secepatnya merger. Sekarang lembaga STMIK Tasikmalaya bergerak untuk mencari perguruan tinggi yang serumpun dan mempunyai kualitas sama, bisa ke STMIK DCI, STT YBSI, Unper Tasikmalaya,” ujarnya.

Tuntutan ketiga, mahasiswa meminta secepatnya kampus melengkapi data mahasiswa yang belum masuk di PPDikti.

Artinya melakukan penginputan nilai mata kuliah yang sudah di tempuh SIAKADKU, paling lambat 29 Maret 2023.

“Kaitan data belum diinput ke PPDikti karena pada 22 September 2022, kampus dalam ranah pembinaan. Oleh karenanya tidak bisa mengakses ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti),” katanya.

0 Komentar