CIAMIS, RADARTASIK.ID – Menjadi anggota dewan seperti DPRD atau pun DPR RI adalah hak semua masyarakat Indonesia. Asalkan syarat-syaratnya terpenuhi, semuanya sah-sah saja ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Hal itu seperti yang dilakukan Fahrizal Rismawan (41), tukang parkir di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Ciamis. Ia ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 nanti.
Warga Jalan Ahmadyani Lingkungan Panongan RT 03/14 Kelurahan Ciamis Kabupaten Ciamis ini nyaleg untuk dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ciamis.
Baca juga: Pertanyakan Kebenaran Kades Selingkuh, Warga Gunungcupu Geruduk Kantor Desa
Ketika ditanya wartawan, Fahrizal menceritakan bahwa ini bukan pertama kalinya ia nyaleg. Pada Pileg tahun 2019 ia juga pernah mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPRD Ciamis lewat Partai Perindo. Namun kala itu ia mendapat suara sedikit. Hanya ratusan saja.
“Saya target sekarang semoga dengan perahu PKB targetan bisa sampai 3 ribuan suara,” ujar Duda anak tiga ini, Selasa (16/5/2023).
Modal Relasi dan Kenalan
Ia mengatakan dirinya tidak punya modal uang sama sekali. Namun tetap nekad mencalonkan diri dengan hanya mengandalkan perkenalan dan relasi saja. Penghasilannya saat ini hanya cukup nuntuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg Ditutup, Partai Garuda Tak Ikut Mendaftar
”Pada intinya saya melakukan ini khlas dan mencoba peruntungan saja. Menang, alhamdulillah. Ya tidak apa-apa, namanya juga perjuangan,” tuturnya.
Daerah pemilihan yang didapat Fahrizal saat ini sama dengan dulu sewaktu ia nyalon dari Perindo. Yakni dapil 1 yang meliputi Ciamis, Sadananya, Cikoneng dan Sindagkasih. Hanya partai yang menjadi perahunya saja yang berbeda.