Ikuti Isbat Nikah, 81 Pasutri Akhirnya Bisa Punya Buku Nikah Resmi dari Pengadilan Agama

pemkab ciamis selenggarakan isbat nikah
Pasangan yang mengikuti itsbat nikah menunjukkan buku nikah dari yang mereka terima. (foto: ist)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 81 pasangan dari 17 kecamatan difasilitasi Pemkab Ciamis melaksanakan isbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Ciamis. Kemudian resepsinya digelar di Makodim 0613.

Dengan mengikuti itsbat nikah, pernikahan mereka kini sah menurut negara dan tercatat dalam data kependudukan. Sebelumnya pernikahan mereka hanya sah secara agama saja.

Kegiatan itu merupakan rangkaian dari perayaan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-381 yang diselenggarakan pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:Sistem Zonasi PPDB Dinilai Belum Siap Diterapkan, Wali Kota Bogor Bima Arya Temukan Kejanggalan Saat SidakMaju Mundur Proyek Jalan Tol Getaci, Sempat Putus Kontrak Karena Konsorsium Prakarsa Swasta Gagal Bayar Jaminan Rp 600 Miliar

Acara dibuka langsung Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Dalam kesempatan itu Herdiat mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara itu.

Yakni kolaborasi antara Pemkab Ciamis melalui Disdukcapil dengan Kemenag serta Pengadilan Agama Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis.

“Suatu hal yang terpuji. Insha Allah ini akan menjadi amal ibadah yang baik untuk kita semua. Karena betapa pentingnya legalitas pernikahan secara negara. Karena ini sangat berpengaruh sekali kepada generasi penerus bapak/ibu peserta sidang itsbat,” katanya dalam sambutan.

Isbat nikah sendiri adalah pengesahan pernikahan pasangan muslim yang sebelumnya telah menikah sesuai syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Di khalayak pernikahan ini lebih dikenal dengan istilah “Nikah Agama”.

Dengan adanya Isbat nikah, maka pasangan yang tadinya pernikahannya tidak tercatat di KUA menjadi sah secara negara dan berhak menerima buku nikah.

“Intinya saya bahagia sekali hari ini bisa bersilaturahmi menyaksikan bapak/ibu yang telah melaksanakan nikah itsbat di Kantor Pengadilan Agama,” Jelasnya.

Baca Juga:Kesal, Ketua PAC Pemuda Pancasila Sukadana Kabupaten Ciamis Bakar Sekretariatnya SendiriDua Jemaah Haji Asal Kabupaten Ciamis Meninggal Dunia di Arab Saudi

Dalam kesempatan itu Herdiat berpesan kepada Sekda Ciamis H Tatang MPd agar mengalokasikan anggaran khusus untuk kembali menggelar istbat nikah di lain waktu.

Sehingga akan semakin banyak masyarakat Ciamis yang pernikahannya tadinya tak tercatat di KUA, menjadi diakui oleh negara.

0 Komentar