Hak Pengelolaan Lahan di Kabupaten Pangandaran Harus Berdampak Ekonomis bagi Masyarakat

Hak Pengelolaan Lahan di Kabupaten Pangandaran
Plt Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Asep menyatakan bahwa DPRD sebagai perwakilan aspirasi rakyat siap melakukan pengawasan terhadap proses pengajuan Hak Pengelolaan Lahan di Kabupaten Pangandaran.

Menurut Asep, HPL yang dipegang oleh pemerintah daerah dapat dikelola oleh pihak ketiga, termasuk pengusaha, masyarakat, atau bahkan pemerintah desa.

Baca Juga:Molor! DPRD Kabupaten Pangandaran Masih Tunda Pembentukan Alat Kelengkapan DewanMengejar Mangsa, 75 Kilogram Lumba-Lumba Hidung Botol Mati Terdampar di Perairan Bulak Laut Pantai Pangandaran

Dalam hal ini, pengelolaan HPL harus melalui mekanisme lelang, mengingat lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak demi kepentingan bersama.

Asep menegaskan bahwa tujuan utama dari pengelolaan HPL adalah untuk memberikan dampak ekonomi positif kepada masyarakat di sekitar lahan yang dikelola.

Selain itu, HPL juga dapat berkontribusi pada pengembangan sektor pariwisata dan bidang lainnya.

Mengenai gejolak yang sempat muncul terkait HPL beberapa waktu lalu, Asep menyebutkan bahwa hal tersebut dapat diselesaikan dengan dialog dan kesepakatan antara semua pihak yang terlibat.

”Mudah-mudahan saja semua pihak bisa melaksanakan kesepakatan itu,” tuturnya kepada Radartasik.id.

Ia berharap, dengan pendekatan yang tenang dan rasional, kesepakatan yang tercapai dapat dilaksanakan dengan baik.

DPRD Kabupaten Pangandaran, kata Asep, berkomitmen untuk terus mengawasi proses pelaksanaan HPL hingga izin pengelolaannya benar-benar diterbitkan.

Baca Juga:Nostalgia Bioskop Nanjung: Kisah Kejayaan Dunia Hiburan di Pangandaran Era 90-anVirus Langka Mpox dan Leptospirosis: Ancaman Baru, Kesiapan Pangandaran Diuji

Ia juga mengingatkan bahwa HPL ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Asep berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Asep juga mengimbau pemerintah daerah dan ATR/BPN untuk menyosialisasikan peraturan terkait HPL kepada masyarakat luas, agar semua pihak memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar