Marak Fenomena Knalpot Bising, Pandangan Pecinta Otomotif Seperti Ini

knalpot bising razia
Kapolsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota AKP Nandang Rokhmana memeriksa kendaraan berknalpot bising di Jalan Lingkar Utara, Sabtu malam (13/1/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polisi sudah gencar melakukan operasi dan penindakan penggunaan knalpot bising. Namun realitanya, motor-motor dengan suara berisik masih berkeliaran di jalanan.

Seperti halnya yang diamankan oleh Polsek Cibeureum pada Sabtu malam, (13/1/2024). Di mana polisi mendapati pengguna motor berknalpot bising di luar standar pabrik di beberapa lokasi.

Kapolsek Cibeureum AKP Nandang Rokhmana mengatakan dalam patroli sabtu malam, pihaknya melakukan antisipasi berbagai gangguan kamtibmas. Di antaranya pengguna motor berknalpot bising, sedikitnya ada 6 unit. “Di beberapa titik, termasuk di Jalan Baru (Lingkar Utara),” ungkapnya kepada Radartasik.id, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:Ketum Partai Gelora Sebut Prabowo Man of The Moment Saat Dialog Keumatan di TasikmalayaRotasi-Mutasi, 21 Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dapat Jabatan Baru

Setelah dibawa ke Mapolsek, masing-masing pengguna langsung diminta untuk membongkar knalpotnya sendiri. Kendaraan itu pun baru bisa diambil ketika pemiliknya memasangkan knalpot standarnya. “Kita juga lakukan pembinaan,” terangnya.

Operasi tersebut akhir-akhir ini terus digencarkan oleh kepolisian. Bahkan TNI pun ikut terlibat di mana sepekan kemarin hasil dari operasi gabungan tercatat ada 108 unit sepeda motor berknalpot bising.

Terpisah, ketua Paguyuban Otomotif Tasikmalaya (POT) Enan Suherlan mengatakan bahwa pecinta otomotif sarat akan modifikasi. Namanya modifikasi, beberapa komponen tentunya ada penggantian di luar standar pabrikan termasuk knalpot. “Karena dunia otomotif itu lekat dengan modifikasi,” ujarnya.

Terkait dengan knalpot bising yang banyak digunakan pengendara di jalan dia akui mengganggu. Menurutnya masalah tersebut lebih pada perkara penempatannya. “Entah apa tujuan dari penggunanya itu,” ucapnya.

Pihaknya melihat bahwa butuh ada penekanan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi. Karena pada dasarnya modifikasi termasuk penggantian knalpot itu sebuah hal yang lumrah. “Hanya saja harus ada penjelasan soal aturan mainnya, apa sepenuhnya di larang atau hanya untuk momen tertentu saja,” tuturnya.

Jika sepenuhnya dilarang tentunya akan memunculkan pertanyaan baru soal peredarannya. Pasalnya knalpot bersuara berisik pun dijual secara legal di pasaran. “Mereka kan beli, tidak bikin sendiri,” ucapnya.

Tanpa ada sosialisasi masalah aturan dan edukasi, menurutnya razia yang dilakukan tidak cukup efektif. Pasalnya para pengguna bisa membeli dan menggunakannya lagi selama spare part itu mudah didapat. “Makanya penyadaran sangat penting, yang sudah tahu pun harus diingatkan,” imbuhnya.(*)

0 Komentar