Evaluasi Pengawasan Pajak Hotel

Evaluasi Pengawasan Pajak Hotel
0 Komentar

“Tahun 2023, kita akan menaikan target dari sektor pajak hotel dan restoran 2,5 persen. Ini melihat dari potensi pajak yang masih bisa ditarik dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah Kota Banjar,” ujar Tatang.

Tatang menambahkan, akan secara intens melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat agar penerimaan pajak hotel dan restoran dapat optimal. Sehingga dapat menambah PAD Kota Banjar. “Ke depan kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ke desa/kelurahan, para tokoh untuk diberikan pemahaman terkait penarikan pajak di restoran (rumah makan/kafe) dan hotel,” tutur Tatang. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar