TASIKMALAYA, RADARTASIK,ID – Hasil penarikan retribusi parkir di Kota Tasikmalaya menjadi temuan LHP BPK. Pasalnya uang yang terkumpul sangat jauh dari nilai target.
Selain temuan lift GCC, pengelolaan retribusi parkir pun tak luput dari perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemkot di Tahun 2022.
Hal ini terkonfirmasi Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim MSi. Menurutnya, dari total retribusi parkir yang semestinya, BPK menilai adanya kekurangan penyetoran pendapatan terhadap kas daerah.
Baca juga : Soal Penataan Cihideung, Ketua Komisi II DPRD Bilang Begini
Hal itu, kontan mesti menjadi perhatian bersama supaya ke depan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut bisa optimal dan tidak banyak berceceran. “ Benar kaitan parkir sejak awal kita sudah tegaskan supaya diperhatikan.
Memang ada temuan, misal pendapatan berapa disetorkan berapa. Kurang setor intinya. Angka pastinya kita belum cek dokumen, nanti malam baru akan kita bahas dengan Pemkot,” kata dia kepada Radar, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya sejak pertengahan tahun pihaknya sudah pesimis pendapatan dari sektor retribusi parkir bisa optimal.
Baca juga : Antara Wali Kota Tasikmalaya dan Jalan Cihideung
Alhasil, dari capaian target kinerja Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dalam melakukan pengelolaan retribusi parkir tahun 2022 hanya tercapai sekitar 33 persenan dari target awal.
“Yang masuk ke kas daerah itu cuma Rp 800 jutaan. 33 persen lah, dari target Rp 2,8 miliar, berarti tidak tercapai sekitar Rp 2 miliar,” tutur Muslim.