DPUPRP Ciamis Kelebihan Bayar Rp 1,7 Miliar pada Tujuh Paket Pekerjaan

DPUPRP ciamis
Suasana halaman Kantor DPUPRP Ciamis di Jalan RAA Sastrawinata Nomor 1, Senin 9 September 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sejumlah masalah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dirilis bulan Mei 2024.

Salah satu diantaranya adalah masalah kelebihan pembayaran dalam tujuh paket pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis.

Total kelebihan bayar itu mencapai Rp1.767.877.752,16 atau Rp 1,76 miliar, dengan rincian CV TCG sebesar Rp 252.036.926.47, CV ZA sebesar Rp 234.417.619.24, CV FRW sebesar Rp343.859.109.80, CV Agt sebesar Rp177.2 242.206.24, CV Gym sebesar Rp43,019.931.36, CV RRP sebesar Rp615.162 575.58, dan CV SJG sebesar Rp102.139.383.47.

Baca Juga:PD Persis Kota Tasikmalaya Gelar Musda ke-5: Kokohkan Kolaborasi dan Sinergi untuk Jihad Jami'yyah BerkelanjutKilas Balik Bandara Wiriadinata Tasikmalaya: Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Pula Gagal

Atas kelebihan bayar itu, BPK telah merekomendasikan Pj Bupati Ciamis agar segera menindaklanjutinya agar DPUPRP memerintahkan pada pemenang tender proyek untuk melakukan pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam tenggat waktu 60 hari setelah LHP BPK diterima Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna pada 17 Mei 2024. Batas waktu pengembalian adalah sampai dengan 17 Juli 2024.

Apakah pengembalian itu sudah dilakukan? Analis Kebijakan Bidang Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Ciamis, Agus Dedi Kurniadi, membenarkan bahwa dalam LHP BPK 2024 untuk DPUPRP Kabupaten Ciamis terdapat temuan kelebihan bayar sekitar Rp 1,7 miliar pada tujuh paket pekerjaan.

“Benar sesuai LHP BPK kelebihan bayar untuk tujuh paket Rp 1,7 miliar,” katanya.

Namun ia memastikan para pemenang paket pekerjaan fisik itu telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana aturan yaitu 60 hari setelah diterimanya LHP BPK oleh kepala daerah.

“DPUPRP sudah selesai, pengembalian harus 100 persen. Karena pengembalian ini tidak boleh kurang dari 100 persen. Tentunya, dalam pengembalian tersebut ada yang menyicil atau yang langsung di lunasi,” paparnya.

Agus juga mengakui temuan BPK kaitan kelebihan bayar di DPUPRP Kabupaten Ciamis pada LHP 2024 lebih besar dari yang dirilis tahun 2023. Waktu itu angkanya sekitar Rp 1,3 miliar. Meski begitu menurut dia semuanya telah diselesaikan. “Memang ada peningkatan temuan LHP BPK di tahun 2023 ke tahun 2024,”

Radar pun mencoba hubungi dan mendatangi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Hilman Nuryadin, berkaitan temuan BPK itu. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar