Dorong Lakukan Restorative Justice Kasus BUMDes

Defisit Anggaran
Firman Nugraha SH CLA, Pemerhati Pemerintah Kota Banjar
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Pemerhati pemerintahan Firman Nugraha SH, CLA mengatakan, permasalahan BUMDes nampak sudah seperti gejala yang umum, dimana kelemahan manajemen administrasi sering berujung menjadi temuan tindak pidana korupsi. Hal itu pun harus menjadi evaluasi.

“Tentu hal tersebut perlu menjadi evaluasi secara komprehensif. Artinya perlu peningkatan aspek profesionalisme manajerial, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMDes yang merupakan aset desa. Sehingga permasalahan seperti maladministrasi dan penyalahgunaan dana ke depan bisa diminimalkan,” katanya Senin (23/8/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:UMKM di Kota Banjar Mulai BergeliatYana: ASN Harus Cinta Ciamis

Dia pun memandang untuk menyikapi persoalan BUMDes, karena berada pada lingkungan desa, sepatutnya tidak hanya dengan pendekatan represif atau langsung penindakan pidana.

“Kita harus memahami karakter desa, itu semangatnya kekeluargaan, maka pendekatan pemulihan keadilan (restorative justice) selayaknya menjadi cara penegak hukum menyelesaikan masalah ini. Saya yakin pendekatan ini bisa dilakukan dan sangat relevan. Pada intinya, jangan hanya menindak tapi lakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas tata kelola BUMDes,” katanya.

Firman menambahkan, aspek pidana mestinya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), jika misalkan yang ditemukan adalah kesalahan administrasi maka tidak perlu harus dengan pemidanaan, cukup dikoreksi, dibenahi dan dipulihkan saja. “Korupsi tidak mesti unsurnya tindak pidana, namun bisa jadi hanya penal administration, jika hanya per­maslahan ad­ministrasi seyogyanya se­lesaikan dengan pen­dekatan ad­ministrasi lagi,” ucap­nya menambahkan.

Pihaknya juga mendorong Kejaksaan Negeri Banjar menerapkan langkah restorative justice untuk menyelesaikan seluruh persoalan BUMDes di Kota Banjar. “Saya mendorong kejaksaan untuk menerapkan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan permasalahan di desa ini. Upaya preventif seyogyanya lebih relevan ketimbang represif dengan langsung memidanakan. Hal ini penting untuk menjaga moral masyarakat di desa,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan mendorong pemerintah daerah secepatnya melakukan revitalisasi BUMDes. “Pembinaan dan revitalisasi tata kelola organisasi BUMDes tersebut sebagaimana dalam ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Sehingga, BUMDes bisa berbadan hukum dan memiliki instrumen penguatan di dalamnya,” kata dia.

0 Komentar