Domba Jatuh dari Mobil, Pencuri Hewan Ternak Terciduk di Tasikmalaya, Inilah Kronologi Lengkap Menurut Polisi

pencuri hewan ternak
Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya menunjukkan barang bukti pencurian hewan ternak saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 2 Oktober 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Selanjutnya, A alias B bertugas mengeluarkan ternak satu per satu dari kandang, sedangkan B alias K mengawasi situasi sekitar.

A alias B membuka tali pintu kandang dan menarik domba keluar, kemudian mengikat leher tiga ekor domba dengan tali rafia yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

”Sementara satu ekor kambing telah disembelih oleh tersangka A alias B dikarenakan berisik atau bersuara dan disimpan di atas sepeda motor oleh tersangka B alias K,” ungkap AKP Ridwan kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca Juga:Rayakan Momen Spesial dengan Gaya, Alhambra Hotel & Convention Siapkan Segalanya untuk Anda!MAF Polbangtan Kementan Dorong Anak-Anak Muda Manfaatkan Teknologi Modern Dongkrak Produktivitas Pertanian

Setelah berhasil membawa ternak ke pinggir jalan, A alias B menghubungi pelaku lain, A, yang masih buron, untuk menjemput mereka menggunakan mobil.

Ketika A dan sopirnya, R, tiba dengan mobil, mereka langsung menaikkan tiga ekor domba ke dalam bagasi.

Pelaku B alias K dan A alias B kemudian pergi menggunakan sepeda motor sambil membawa kambing yang sudah disembelih.

Namun, dalam perjalanan, pintu bagasi mobil terbuka dan menyebabkan tiga ekor domba jatuh ke jalan. Hal ini disaksikan oleh seorang warga, yang langsung melaporkannya.

Para pelaku yang menyadari hal tersebut segera melarikan diri, meninggalkan tiga ekor domba di jalan.

Setiap pelaku dalam kelompok ini memiliki peran yang spesifik. B alias K bertugas menentukan target dan mengawasi proses pencurian, sementara A alias B mengambil dan mengikat ternak.

Dua pelaku lainnya, A dan R, bertindak sebagai penyedia mobil dan sopir untuk membawa hasil curian.

Baca Juga:Nelayan Karawang Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie di Pilgub Jabar 2024Dengar Langsung Keluhan Nelayan! Ahmad Syaikhu Siapkan Solusi Nyata untuk Pesisir Karawang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Salah satu pelaku, B alias K, mengaku bahwa dia telah lima tahun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) setelah menjalani hukuman atas kasus serupa, yakni pencurian ternak.

Dia mengatakan bahwa hasil dari aksi pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, di mana dia mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu setiap kali beraksi. (Diki Setiawan)

0 Komentar