TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya diminta terbuka dalam menginformasikan data maupun dokumen yang bersifat lumrah untuk diketahui publik. Termasuk dokumen soal anggaran.
Sebab, hal itu merupakan amanat konstitusi dalam upaya transparansi dan partisipasi publik.
Keterbukaan soal informasi anggaran juga bisa jadi panduan memastikan penggunaan serta pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan berpihak bagi masyarakat.
Baca Juga:Geger! Siswi SMA di Ciamis Melahirkan, Tapi Bayinya Meninggal DuniaMenpora Dito Ariotedjo Berharap Disway Group Turut Berkontribusi dalam Program Kepemudaan
“Keterbukaan informasi itu, sudah mutlak menjadi kebutuhan publik hari ini. Termasuk, juga dalam upaya memastikan akuntabilitas uang rakyat yang dikelola pemerintah, jadi terbuka saja,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat pada Selasa 27 Februari 2024.
Ia menekankan, Pemkot mesti bisa memenuhi kebutuhan informasi publik.
Termasuk melayani hak masyarakat terkait penggunaan anggaran pemerintah yang selama ini dikelola menjadi pelayanan dan program yang digulirkan.
“Jadi apa salahnya, terbuka saja. Itu kan supaya publik juga tahu da paham, digunakan apa saja, dialokasikan untuk kebutuhan pelayanan seperti apa, supaya implementasinya di lapangan nanti bisa turut mengawasi agar programnya berjalan bagus dan sesuai harapan,” kata Ketua DPC Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah enggan mengomentari masalah transparansi dokumen anggaran tersebut.
Kala ditanyai awak media disela monitoring ke Gudang Bulog di Jalan SL Tobing, ia malah menjawab soal transparansi tentang stok dan harga beras.