Dishub Kota Tasik Akan Kaji Pengelolaan Parkir Oleh Pihak Ketiga, Tapi Nanti!

Baru Sekali Naik, Retribusi Parkir Merosot Lagi Rp 24 Juta, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga
Salah seorang juru parkir merapikan deretan sepeda motor di Jalan HZ Mustofa. (Rangga Jatnika / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya menyambut usulan publik soal pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Namun hal tersebut perlu didasari kajian yang membutuhkan anggaran.

Meskipun usulan tersebut diterima oleh Dishub, namun penerapannya tidak akan bisa dilakukan begitu saja. Alasannya, pemkot membutuhkan dasar kajian yang memerlukan anggaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya H Asep MP mengaku pengelolaan parkir oleh pihak ketiga memang bisa dilakukan. Namun pihaknya perlu dasar kajian yang kuat sebelum merealisasikannya. “Nanti oleh konsultan yang profesional,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:Iwan Saputra Siap, Erry Purwanto Bikin Beri Kejutan di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024Terungkap! Ini Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Penuh Luka di Kebun Durian di Pagerageung Tasikmalaya

Pihaknya sudah merencanakan dan mengusulkan anggaran untuk kajian tersebut. Namun untuk APBD murni tahun 2024, usulan tersebut belum teranggarkan. “Paling nanti di APBD perubahan kita upayakan,” terangnya.

Kajian tersebut meliputi berbagai hal yang, seperti halnya potensi retribusi yang bisa didapat. Termasuk dampak positif dan negatif ketika pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Maka dari itu, pihaknya pun belum bisa menjamin usulan itu akan direalisasikan. “Nanti kita harus lihat dulu hasil kajiannya,” tuturnya.

Jika memang hasil kajian akan lebih baik menggunakan pihak ketiga, barulah Dishub akan menjadikannya dasar. Tidak berhenti di situ, realisasinya pun tetap harus melalui persetujuan Wali Kota.  “Nanti keputusannya kan di pimpinan (kepala daerah),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot dan DPRD sebelumnya menetapkan target retribusi di angka Rp 3,6 miliar. Namun terjadi penyesuaian di APBD Perubahan 2023 menjadi Rp 2 Miliar.

Kendati sudah diturunkan targetnya, capaian retribusi parkir hingga 22 november  1.382.939.000. Capaian tersebut masih jauh di bawah target yang sudah disesuaikan, yakni
69,15 %.

Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Uen Haeruman sebelumnya mempredikai sampai Desember 2023 diperkirakan capaian retribusi bisa tembus Rp 1,5 miliar. Artinya, capaian itu naik sekitar 50% dari tahun 2022 yang hanya di angka Rp 1.000.475.000. “Lebih besar dari capaian tahun sebelumnya,” tuturnya.(*)

0 Komentar