Disebut Sarang Mafia, Jaksa Lapor Polisi

Disebut Sarang Mafia, Jaksa Lapor Polisi
LANGKAH HUKUM. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan menunjukkan bukti laporan polisi dengan terlapor Alvin Lim, Rabu (21/9/22022). RANGGA JATNIKA/RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Salah seorang pengguna YouTube bernama Alvin Lim tampaknya membuat gerah para jaksa di berbagai daerah. Termasuk Kota Tasikmalaya. Melalui channel-nya, advokat itu mengunggah video yang menyatakan bahwa kejaksaan sarang mafia.

Sebagaimana diketahui, Alvin Lim melalui saluran Quotient TV membuat beberapa video berte­makan kejaksaan sarang mafia.

Menyikapi ini Persatuan Jaksa (Persaja) Kota Tasikmalaya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Pasalnya, pernyataan tersebut sudah masuk dalam ujaran kebencian.

Baca Juga:Tangis PanggungNelayan Panen Ikan Layang

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Alvin sudah mendiskreditkan lembaga kejaksaan. Apalagi diserati dengan kata-kata kotor tentang kejaksaan. ”Ini berdampak ke jaksa-jaksa di daerah,” ujarnya kepada Radar, Rabu (21/9/2022).

Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke Polres Tasikmalaya Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi LP/B/240/IX/2022/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/ POLDA JABAR. ”Kemarin (Selasa 20/9/2022) sudah kita bikin laporan,” ucapnya.

Indra mengakui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi di mana setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Namun bukan berarti bisa seenaknya, apalagi dalam hal ini semua jaksa digeneralisir. ”Menyampaikan pendapat di muka umum juga ada aturannya, Indonesia ini negara hukum,” katanya.

Apalagi, Alvin Lim ini statusnya sebagai terdakwa kasus penipuan. Di mana pria tersebut divonis dengan hukuman penjara 4,5 tahun. ”Jadi dia sudah tersangkut hukum juga di kasus lain,” tuturnya.

Dari berbagai sumber, laporan dugaan kejaksaan terkait ujaran kebencian ini tampaknya muncul juga di beberapa daerah, termasuk Jakarta. Kasus ini pun sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Seperti dikutip dari Disway.id, Polda Metro Jaya sudah menerima laporan terhadap pengacara tersebut. Secara teknis, perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Green Canyon Ditutup SementaraPNM Konsisten Bantu Ibu-Ibu Prasejahtera

Penyidik pun sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Alvin Lim sebagai terlapor. Setelah dijadwalkan 12 September, pemeriksaan ditunda menjadi 26 September 2022. (rga)

[/membersonly]

0 Komentar