Dinas Kesehatan Harus Bersikap Terkait Dugaan Aborsi di RSIA di Kota Tasikmalaya

tahun 2023 Zonasi PPDB Dinas Kesehatan Harus bersikap adanya dugaan aborsi Konser Musik Batal ct scan di RSUD bayi meninggal klinik, ucu, dinas pendidikan
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ahmad Junaedi Sakan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Munculnya dugaan aborsi yang melibatkan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di Kota Tasikmalaya bukan urusan sepele. Dinas Kesehatan harus bersikap dan melakukan verifikasi secara jelas.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Ahmad Junaedi Shakan mengatakan jika adanya faskes dan nakes yang memfasilitasi itu baru sebatas dugaan, maka Dinas Kesehatan harus bergerak. “Karena itu sudah menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Minggu (30/7/2023).

Ketika memang terbukti ada praktek nakal seperti itu, maka harus ada penindakan secara resmi. Tentunya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Baca Juga:Dengan Cara Ini Mantan Kepala Sekolah Akan Kembalikan Uang Tabungan Siswa SDN 1 dan 3 PakemitanCegah Warga Terlilit Pinjol, Dosen Unsil Berikan Pelatihan Pengelolaan dan Inklusi Keuangan di Desa Putrapinggan Pangandaran

Hal ini untuk mencegah hal serupa terjadi kembali di kemudian hari. Karena tidak ada efek jera dari pemerintahan kepada pelaku. “Nakes ini kan profesi yang harus dijaga, jangan sampai ada oknum yang merusaknya,” ucapnya.

Disamping itu, lanjut Jun, Dinkes dan organisasi profesi seperti IDI dan IBI juga perlu melakukan pengawasan dan pembinaan secara maksimal. Supaya bisa mencegah penyalahgunaan profesi dan kewenangan. “Apalagi bila sampai memanfaatkan fasilitas pemerintah,” tuturnya.

Indikasi praktek aborsi ini menurutnya tidak hanya isapan jempol semata. Karena sebelumnya Komisi IV bersama Dinkes pun sempat membahas adanya oknum bidan yang terindikasi membantu aborsi. “Informasinya dia honorer di Puskesmas tapi punya tempat praktek sendiri juga,” ujarnya.

Ada pun modusnya, bukan mengugurkan melalui operasi seperti halnya kuret. Namun dengan menjual atau memberikan obat yang bisa membuat keguguran. “Informasinya hanya pakai obat saja,” tuturnya.

Berdasarkan informasi Dinkes kepada Komisi IV DPRD, bidan honorer tersebut sudag diberi penindakan. Tempat prakteknya pun sudah direkomendasikan ke DPMPTSP agar dicabut. “Karena sebelumnya memang sudah ada kecurigaan,” ujarnya.

Adanya kasus tersebut, lanjut Jun, bukti bahwa pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan perlu dioptimalkan. Supaya tidak sampai kecolongan lagi ke depannya. “Apalagi kalau sudah muncul informasi, ya harus segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

0 Komentar