Di Kota Tasikmalaya Apapun Bisa Jadi Lahan Parkir Kendaraan

lahan parkir
Sebagian pengendara tetap parkir di Jalan Cihideung meskipun dilarang
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setiap pengendara tentunya membutuhkan tempat untuk menyimpan kendaraan atau lahan parkir setiap mendatangi tempat. Namun tidak semua tempat memiliki ruang yang menyediakan tempat untuk parkir.

Kondisi itu membuat ruang apapun dijadikan tempat untuk parkir oleh para pemilik kendaraan, khususnya yang enggan berjalan kaki lebih jauh. Ada yang memarkirkan kendaraan di jalan yang tidak diperuntukan parkir, trotoar dan lokasi-lokasi lainnya.

Seperti halnya di Jalan Cihideung yang saat ini tidak diperbolehkan parkir kendaraan. Realitanya sepeda motor tetap berjejer di di jalur tersebut, meskipun di sana sudah ada area warga yang tersedia untuk parkir.

Baca Juga:Rotasi Mutasi Memperkeruh Suasana Masa Pemilu 2024 di Kota TasikmalayaSoal Lampu PJU Mati di Kota Tasikmalaya, Kepala Dishub Sampaikan Ini

Efeknya kendaraan yang parkir secara liar itu menjadi gangguan karena menghambat lalu lintas dan pejalan kaki. Disamping itu, ada juga pihak yang memanfaatkan situasi di mana pengendara yang parkir dipungut biaya.

Kendati demikian hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dan seolah tidak lagu dianggap sebuah masalah. Sebagian pengendara pun tidak mempersoalkan uang yang harus dikeluarkan mengingat nominalnya terbilang receh.

Seperti pengakuan Andi Adriansyah (34) warga Kawalu yang beberapa kali memarkirkan kendaraan di Jalan Cihideung. Menurutnya kondisi itu bukan masalah, termasuk membayar uang parkir. “Di HZ bayar, di Cihideung juga bayar, ya mending yang dekat saja,” ucapnya.

Disinggung bahwa jalur tersebut bukan untuk parkir kendaraan, dia berdalih bahwa di lokasi sudah banyak sepeda motor yang berjejer. Sehingga dia pun ikut-ikutan menempatkan sepeda motornya di situ. “Orang lain boleh masa saya enggak,” ucapnya.

Fenomena parkir liar pun kerap terjadi si jalan-jalan sekitar pemukiman warga. Terlebih ketika para pemilik rumah tidak memiliki garasi atau lahan untuk parkir kendaraan. Maka mereka akan menempatkan mobil di jalur untuk lalu lintas kendaraan.

Bedanya, tidak ada pihak yang melakukan pungutan untuk parkir liar tersebut. Terkecuali di lingkungan yang tergolong ramai pengunjung, seperti halnya jalan di depan tempat usaha yang tidak memiliki lapak parkir.

0 Komentar