Ciamis Masuk Tiga Besar Perkawinan Anak di Jawa Barat, DP2KBP3A Bergerak ke Sekolah-Sekolah

perlindungan pernikahan anak di bawah umur
Jajaran DP2KBP3A Kabupaten Ciamis melakukan kegiatan sosialisasi stop perkawinan anak di SMAN 1 Cihaurbeuti, Rabu 25 September 2024.
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kabupaten Ciamis menjadi salah satu wilayah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Jawa Barat, menempati posisi ketiga terbanyak.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengupayakan intervensi guna menghentikan praktik perkawinan anak di bawah umur yang terjadi di daerah tersebut.

Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, Erni Mulyaningsih, menegaskan pentingnya program ini.

Baca Juga:Pengusaha Telepon Seluler dan Gerakan Politik di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Aslim dan Budi Ahdiat Jadi Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya!

“Kita ada program stop perkawinan anak karena Kabupaten Ciamis masuk tiga besar perkawinan anak,” ungkapnya kepada media pada Senin 30 September 2024.

Program tersebut melibatkan sosialisasi kepada kalangan remaja, khususnya siswa-siswi SMA, agar mereka memahami pentingnya menunda pernikahan dan lebih fokus pada pendidikan.

“Oleh karenanya kita melakukan sosialisasi ke SLTA yang berusia 16-17 tahun, pada Rabu lalu di SMAN 1 Cihaurbeuti. Supaya mereka paham bagaimana untuk dapat melanjutkan pendidikan, jangan memikirkan perkawinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Erni juga menekankan bahwa masa remaja adalah waktu untuk belajar dan berprestasi.

“Artinya, masa anak-anak belajar dan berprestasi terlebih dahulu. Ketika sudah matang, baru nikah kemudian,” tambahnya.

Sosialisasi ini juga memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi, risiko pernikahan dini, dan pentingnya menikah pada usia yang lebih matang.

“Arahnya supaya mereka mengerti secara menyeluruh dalam mengambil keputusan menikah usia matang yaitu usia 19 tahun ke atas,” ujarnya.

Baca Juga:Dear…Pj Wali Kota Tasikmalaya, Kemana Program Layar Kusumah? Publik Masih Butuh!Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!

Dengan adanya upaya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap angka perkawinan anak dapat berkurang dan masa remaja diisi dengan kegiatan positif, tanpa terburu-buru untuk menikah. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar