Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, DP2KBP3A Tingkatkan Perlindungan

kekerasan
DP2KBP3A menyosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (DP2KBP3A for Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis gencar sosialisasikan pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak-Tindak Pidana Perdagangan Orang  (KTPA-TPPO) di Tahun 2023.

Pelaksanaan sosialisasi pencegahan KTPA-TPPO Tahun 2023 pada Desa Buanamekar Kecamatan Panumbangan sebagai Lokasi Program Terpadu P2WKSS, pada 27 November 2023, Desa Cisaga Kecamatan Cisaga pada 29 November 2023, Desa Kawalimukti Kecamatan Kawali, 30 November 2023.

Kepala Bidang PPPA-DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Drs Ahmad Ruhmani MSi mengatakan perempuan dan anak merupakan pihak yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan.

Baca Juga:Selain Muluskan Prabowo-Gibran, Golkar Kota Tasikmalaya Juga Bertekad Dongkrak Raihan Kursi Pileg 2024Jadi Petugas Pemilu, KPPS Harus Lihai Menggunakan Gadget

Sehingga ketika mereka  mendapatkan kekerasan, itu termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak dapat dipidanakan.

“Setiap perbuatan kekerasan perempuan dan anak baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban dapat dipindanakan. Oleh perlu upaya pencegahan dan penanganan KTPA-TPPO perlu dilakukan secara terstruktur dan sistematis mulai dari tataran keluarga hingga pemerintah,” katanya kepada Radar, Minggu (3/12/2023).

Oleh karenanya sampai saat ini pemerintah Kabupaten Ciamis senantiasa terus berupaya untuk selalu meningkatkan perlindungan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Juga memberikan layanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan.

“Sebagai langkah dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan KTPA-TPPO kita melakukan sosialisasi agar dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan, mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan dan perlindungan, dan menyebarluaskan informasi tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,”ujarnya.

Mengingat berbicara KTPA-TPPO  untuk soal korban tentu selalu berkaitan dengan orangtua, keluarga, dan masyarakat.

Dari klasifikasi itu, harus dilakukan upaya, pertama, memberikan pemahaman yang baik terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka tidak mudah dibujuk rayu oleh pelaku serta dapat melakukan deteksi dini.

0 Komentar