Catatan LHP BPK, 9 Paket Pekerjaan Jalan Desa di Ciamis Kelebihan Bayar Rp 1,3 Miliar

LHP BPK
Kantor BPK RI (net)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pekerjaan fisik yang dilaksanakan Dinas PUPRP Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022. Temuan itu tertuang dalam LHP BPK.

Diantaranya kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 9 paket pekerjaan pembangunan jalan desa sebesar Rp1.370.593.952,00.

Dari jumlah total itu enam penyedia jasa telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah dengan total nilai Rp 897.448.835,00.

Baca Juga:Rp 131 Juta Pajak Reklame di Kota Tasikmalaya Tak Dipungut, SKPD Akui Belum Melakukan InventarisasiIvan Dicksan Jadi Pusat Perhatian di Bazaar Murah Dadaha

Dengan demikian, menurut catatan LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Ciamis TA 2022, tersisa kelebihan pembayaran yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp 473.145.117,00.

Ciamis: Sengaja Atau Tidak, Kesalahan Penggunaan Anggaran yang Jadi Temuan BPK Bisa Jadi Korupsi

Rincian kelebihan bayar pada masing-masing pekerjaan adalah sebagai berikut:

Peningkatan Jalan Rawa – Lumbungsari Rp 80.199.298,00

Peningkatan Jalan Cigebot – Karangampel, Cipaku Rp 155.581.735,00

Peningkatan Jalan Sindangangin – Sidarahayu, Purwadadi Rp22.502.449,00

Peningkatan Ruas Jalan Tanjungjaya –Wangunsari, Rajadesa Rp143.009.631,00

Peningkatan Jalan Cikupa – Bojong, Banjarsari/Banjaranyar Rp345.651.841,00

Peningkatan Jalan Kalijaya – Bts. Ciamis, Banjaranyar Rp70.503.881,00

Jumlah total yang telah dikembalikan menurut catatan BPK adalah Rp897.448.835,00.

Dikonfirmasi di kantornya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis Hilman Nuryadin membenarkan adanya temuan BPK tersebut.

Yakni terjadi kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket yang mengakibatkan terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 1,3 miliar kepada para pemborong atau penyedia jasa.

Namun menurutnya semua temuan itu telah ditindaklanjuti dan dilakukan proses pengembalian uang kelebihan pembayaran ke kas daerah oleh para penyedia jasa.

“Prosesnya ada yang menyicil dan ada juga sekaligus sebelum berakhir 2023,” katanya kepada Radar, Kamis (14/12/2023).

Ia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK seringkali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan karena mengacu pada standar pabrikan.

Baca Juga:Cakupan Kesehatan Semesta Kota Tasikmalaya Capai 100 PersenRentan Money Politic, Caleg Petahana Dapat Pengawasan Extra

Sedangkan kondisi di lapangan berbeda-beda pada setiap pekerjaan. Akibatnya selalu terjadi selisih pada setiap pekerjaan yang dilaksanakan tiap tahun.

“Setiap pekerjaan jalan selesai, DPUPRP selalu melakukan opname pekerjaan proyek yang dilakukan pemborong. Dengan bersama-sama ke lapangan yaitu DPUPRP, konsultan pengawas, pemborong, untuk melihat kesesuaian spesifikasi kualitas dan kuantitas,” ujarnya.

0 Komentar