Car Free Day Garut Resmi Kembali! Masyarakat Antusias, Tapi Ada Usul Penting

Car Free Day Garut
Suasana Car Free Day di Jalan Ahmad Yani di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 100.3.3.2/KEP.846-SDA/2024 yang menetapkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) di ruas Jalan Ahmad Yani.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 1 Oktober 2024, yang menetapkan CFD akan berlangsung dua kali setiap bulan, yaitu pada minggu pertama dan ketiga.

Kegiatan Car Free Day Garut ini akan meliputi beberapa ruas jalan, di antaranya Perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Dewi Sartika hingga Perempatan Jalan Ciwalen-Jalan Bratayudha (Toserba Asia).

Baca Juga:Pedagang di Jalan Merdeka Garut Akan Ditertibkan, Apa Alasan di Baliknya?Jangan Tertipu! Pj Bupati Garut Pastikan Tak Ada yang Bisa Jaminkan Kelulusan Seleksi CASN dan PPPK

Pada hari-hari yang telah ditetapkan, jalan tersebut akan ditutup bagi kendaraan bermotor mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, dengan fokus pada kegiatan olahraga dan pelayanan publik pemerintah.

Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas udara dan kesadaran lingkungan di Garut.

Keputusan ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat yang sering beraktivitas di pagi hari pada akhir pekan.

Andri Nugraha, salah satu warga Garut, menyambut baik kembalinya kegiatan CFD setelah sekian lama tidak diadakan. ”Kabar baik ya buat warga Garut soalnya sudah sekian lama CFD nggak ada,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Jumat, 4 Oktober 2024.

Dia menilai bahwa CFD memberikan masyarakat kesempatan untuk menikmati udara segar dan suasana pagi di perkotaan tanpa harus pergi jauh ke tempat wisata.

Namun, dia menyarankan agar CFD digelar setiap minggu, bukan hanya dua kali dalam sebulan, agar masyarakat bisa lebih rutin berpartisipasi.

Andri juga mengusulkan agar pemerintah melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan CFD.

Baca Juga:Satpol PP Garut Akan Babat APK di Tiang Listrik, Tiang Telepon, Pohon, Rambu-Rambu Lalu Lintas, dan Taman KotaPilkada Garut Semakin Dekat! Dua Logistik Utama Sudah Terpenuhi, Bagaimana Persiapan Selanjutnya?

Menurutnya, dengan kehadiran tenant-tenant UMKM, kegiatan ini tidak hanya akan menyehatkan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Dia berharap dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag) Kabupaten Garut, dapat mengatur dengan baik tata letak dan regulasi para pedagang agar tetap tertib dan rapi.

Di sisi lain, Dena Aulia, warga lainnya, memiliki pandangan berbeda. Dia berpendapat bahwa kehadiran pedagang atau UMKM dalam kegiatan CFD justru dapat menimbulkan masalah kebersihan, terutama terkait sampah yang ditinggalkan oleh pengunjung.

0 Komentar