“Kita pun pernah mengumpulkan bendahara untuk mengimbau harus langsung menyetorkan pajaknya makan minum sebesar 10 persen. Karena bukti pajak makan minum ini untuk laporan pertanggungjawaban,” tandasnya.
“Lalu temuan LHP BPK sebagai bahan perbaikan untuk hotel dan restoran, agar wajib pajak setiap sebelum tanggal 15 bulan berikutnya wajib melaporkan omzet penghasilan dan setelah melaporkan omzet mesti membayar wajib pajak,” tambahnya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News