Bodor.. Pemerintah dan DPRD Kota Tasikmalaya soal Pemberlakukan Tarif Masuk Jogging Track Dadaha!

jogging track
Salah satu postingan di Instagram menginformasikan banner tarif masuk jogging track Dadaha telah dicabut.
0 Komentar

Salah satu poin dalam perda itu menyatakan bahwa:

“Berdasarkan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepada seluruh pengguna jogging track Stadion Dadaha akan diberlakukan tarif bea masuk sebesar Rp2000 untuk sekali masuk”.

Suswanto menuturkan fasilitas dan pelayanan yang didapat masyarakat atas pembayaran retribusi sebesar Rp 2000 itu diantaranya penataan pedagang kaki lima, yang tidak boleh lagi berjualan di sekitar area jogging track. Sehingga masyarakat bisa lebih nyaman berolahraga.

Namun karena belum berlaku secara resmi, fasilitas yang baru diberikan adalah batas pagar pada jogging track serta beberapa lampu yang mulai dipasang. Sedangkan para pedagang kaki lima, masih tampak berjejer di sekitar kawasan tersebut.

Baca Juga:SK Gerindra Tasikmalaya Akan Jatuh ke Kandidat Ini!Amir Mahpud: Kita Pakai Mazhab Survei!Polres Ciamis Periksa 4 Saksi dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kecamatan Rancah

“Sedikitnya kami coba untuk memberi fasilitas pelayanan. Sebab kita punya target retribusi 200 (juta). Ketika fasilitasnya nyaman saya kira (dikenai tarif ) Rp 2000 (untuk jogging) berani lah. Kalau sekarang fasilitas tidak dibenahi, banyak pedagang, ya dimarahin UPTD ngapain narik retribusi,” ucapnya. (Ayu Sabrina)

0 Komentar