“Karena kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang kurang stabil, mereka mengajukan perpanjangan waktu pembayaran, dan hal ini disetujui oleh kementerian terkait serta bank bjb, dengan kesepakatan bahwa pokok dan bunga utang akan dibayarkan pada November dan Desember 2024,” tuturnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan perpanjangan pembayaran utang hingga tahun 2025, Taufiq tidak memberikan kepastian.
“Mekanisme harus dijalankan dulu. Jika Pemerintah Kabupaten Ciamis ingin memperpanjang pembayaran utangnya, mereka harus berkoordinasi kembali dengan bank bjb mulai Oktober 2024 untuk konsultasi dengan kementerian terkait, apakah diperbolehkan atau tidak,” tutup Taufiq. (Fatkhur Rizqi)