Bisa Hindari Gesekan Usai Pilkades

PARA kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya mengaku sepakat terkait usulan un­tuk perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan ta­hun. Karena bisa berdampak positif dalam pembangunan di desa.

Kepala Desa Pasirpanjang Kecamatan Manonjaya Iwan Risnandar Saputra Sp mengatakan, jelas sangat sepakat adanya usulan perpanjangan masa jabatan. Karena, bagi kepala desa yang menjadi ujung tombak pemerintah palung depan waktu enam tahun sangat kurang.

“Selain waktu untuk membangunnya kurang, kalau enam tahun masih sering terjadi gesekan setelah pilkades. Karena tim sukses, calonnya masih warga-warga di desa ini. Jadi kepala desa menjadi terhambat dalam pembangunan, mudah-mudahan sembilan tahun gesekan antar pendukung bisa berkurang,” kata dia, menjelaskan.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Akibatnya, ketenangan kepala desa berkurang dalam mengambil kebijakan dan membangun daerah karena gesekan itu. “Sebenarnya enam atau sembilan tahun, totalnya sama 18 tahun maksimal jabatannya. Karena kalau enam tahun batasnya tiga periode dan sembilan tahun dua periode,” pungkasnya yang menyebutkan awalnya kepala desa di Tasik akan berangkat ke Jakarta.

Kepala Desa Padawaras Kecamatan Cipatujah Yayan Siswandi mengaku sangat setuju dengan dorongan para kepala desa terhadap sembilan tahun masa jabatan. “Saya sangat setuju, saya rasa untuk jabatan kepala desa sangat ideal. Karena banyak persoalan sensitif dan permasalahan lainnya yang belum bisa diselesaikan ketika pilkades selanjutnya dilaksanakan,” kata Yayan.

Menurut Yayan, yang paling penting adalah tingkat gesekan usai pilkades berbeda dengan pilpres, pilgub dan pilkada yang penyelesaian secara politik bisa cepat. “Beda dengan pemilihan di tingkat desa. Di desa lebih jauh persoalannya. Terus orang yang bersaudara bisa jadi dekat bisa jadi jauh. Persoalan di bawah itu lebih rumit, fenomena itu bisa terjadi,” kata dia.

Maka, jelas dia, akan sangat sulit ketika masa jabatan kepala desa hanya enam tahun. “Jadi kendala bagi kepala desa belum bisa menyelesaikan persoalan di desa masing-masing. Bagi inkumben, satu tahun harus mempersiapkan sosialisasi untuk pilkades kembali,” kata dia.

Dia berharap, dorongan tersebut bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat dan DPR RI terkait sembilan tahun jabatan kepala desa. “Mudah-mudahan secepatnya bisa direalisasikan. Agar penyelesaian persoalan di bawah bisa diselesaikan dengan masa jabatan yang panjang,” paparnya.

Kemudian, kata dia, periodisasi dalam pilkades jangan sampai ada. Jika masyarakat tidak menghendaki, bisa tidak dilanjutkan, karena masyarakat yang berdaulat. “Maka bisa memberikan kesempatan kepada yang lain. Seperti anggota DPRD tidak ada periodisasi sampai berapa kali pun. Lanjut terus dan bisa terhenti, karena memang penilaian dari masyarakat itu sendiri,” tambah dia.

Kepala Desa Purwasari Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Supendi Supriadi menambahkan, kepala desa dari berbagai keterwakilanya datang ke Komisi 2 DPR RI untuk diprioritaskannya Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2004 untuk dimasukan ke prolegnas.

“Intinya (meminta) masa jabatan kades di perpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun serta pemerintah desa itu tidak diintervensi oleh pemerintah yang di atasnya dalam rangka menentukan Musrenbang Desa yang dihasilkan atas dasar musyawarah mupakat warga desa yang beberapa tahun terakhir ini gagal untuk melaksanakan program yang telah direncanakan,” ujarnya.

Hal itu, kata Supendi, karena ada intervensi oleh pemerintahan di atasnya, sehingga dengan demikian banyak program dan progres pemerintah desa tidak terlaksana. Sementara, masalah perpanjangan masa jabatan suatu kewajaran walaupun menuai kritikan.

“Kalau untuk kemanfaatan dan kemaslahatan atau memelihara persatuan dan kesatuan di desa, menurut saya akan terminimalisir karena ada perpanjangan masa jabatan terlebih sebelum pelaksanaan pilkades,” ucap dia.

“Sedangkan pelaksanaan dan stelah pilkades itu cenderung ada konflik horizontal atau gesekan antara warga yang mendukung dan warga yang tidak mendukung, sehingga keharmonisasian akan terganggu,” tambah dia.

Bahkan, lanjut dia, sampai akhir priode kades yang terpilih itu bisa terus menjadi gesekan atau ketidakharmonisan. “Jadi intinya gesekan di pilkades masih rentan, sehingga dengan adanya perpanjangan menjadi salah satu solusif untuk meminimalisir hal seperti sekarang terjadi,” pungkasnya.

Kemudian, perpanjang masa jabatan bisa menghemat energi pembiayaan, energi tenaga para panitia pilkades. Karena panitia pilkades tidak seperti pileg, pilbub pilwalkot dan pilgub, pilpres yang diselenggarakan oleh KPU.

Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Pagerageung Kunkun Iwa Kartiwa menambahkan, pihaknya sangat bersyukur apabila jabatan kepala desa bisa benar-benar diperpanjang menjadi sembilan tahun. “Karena untuk membangun, mengembangkan dan memajukan desa tidak cukup dengan enam tahun saja,” pungkasnya. (yfi/dik/obi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Bisa Hindari Gesekan Usai Pilkades