JAKARTA, RADSIK – Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya bukan pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
Adapun Deolipa telah bertemu Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus tersebut. ”Iya betul, (Bharada E) bukan pelaku utama,” kata Deolipa kepada JPNN.com, Minggu (7/8/2022).
Oleh sebab itu, Deolipa mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik, Login
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!