Belum Terpikir Bayar Denda

Belum Terpikir Bayar Denda
LAPORAN. Orang tua santri asal Rajapolah melaporkan terkait anaknya yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 37 juta oleh salah satu ponpes di Kabupaten Bandung ke KPAID Kabupaten Tasik, Kamis (3/11/20220). Foto: Istimewa
0 Komentar

Lanjut dia, memang informasi awalnya gratis. Namun, catatannya kalau sebelum anak tamat belajar keluar ada denda yang harus dibayar, hanya tidak diberi tahu dendanya berapa. “Dari awal sampai sekarang anak saya sudah dua tahun, kemarin sudah kabur-kaburan. Karena mungkin sudah tidak betah lagi. Saya tidak tahu kegiatan sehari-harinya di pondok seperti apa dan kaya gimana. Hanya saja mungkin kalau anak yang namanya main, ada kenakalan atau yang lainnya saya juga tidak tahu. Tidak bisa maksain ini anak untuk masuk pondok mesantren lagi,” ucapnya.

“Terkait denda, saya belum kepikiran utnuk membayar, hanya saja fokus sekarang bagaimana ini anak bisa sekolah. Kasihan soalnya tidak bisa lanjut ke sekolah, padahal setahun lagi masuk SMP. Ini lagi diprioritaskan aja dulu, supaya bisa sekolah,” ucap dia. (obi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

Laman:

1 2
0 Komentar