Belum Ada Pasangan Kandidat yang Memenuhi Syarat di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Belum memenuhi syarat, pasangam kandidat pilkada kota tasikmalaya, kpu
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya menyampaikan hasil verifikasi berkas syarat calon Pilkada kepasa perwakilan partai, Jumat (6/9/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 5 pasangan kandidat yang mendaftar di Pilkada Kota Tasikmalaya belum memenuhi syarat. KPU masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Saat pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya 27 sampai 29 Agustus lalu, ada 5 pasangan kandidat yang mendaftar ke KPY Kota Tasikmalaya. Mereka adalah pasangan M Yusuf-Hendro Nugraha, Ivan Dicksan-Dede Muharam, Nurhayati-Muslim, Viman Alfarizi-Dicky Chandra dan Yanto Oce-Aminudin.

Masing-masing kandidat didampingi parpol koalisi pengusungnya menyerahkan berkas persyaratan ke KPU. Namun ternyata, masih ada beberapa berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Juga:Forum Paseh Bersatu Siap Tempur Menangkan Ivan-Dede di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024Kasus Unper Tasikmalaya Berpotensi Jadi Perkara Hukum, Korban Bisa Menggugat Kampus

Jumat (6/9/2024, KPU pun memanggil parpol dan perwakilan kandidat. Komisioner pun menyampaikan mengenai hasil pemeriksaan berkas dari para kandidat yang belum memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Aliferi mengatakan bahwa untuk berkas syarat pencalonan sudah aman. Namun beda halnya dengan syarat calon yang masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. “Sementara ini semua belum memenuhi syarat,” ungkapnya kepada Radar.

Kekurangan syarat masing-masing kandidat terbilang variatif, dari mulai laporan harta kekayaan, surat bebas pailit dan administrasi lainnya. Menurutnya, kandidat tidak akan terlalu sulit untuk melengkapinya. “Hanya kekurangan yang sifatnya administratif,” ucapnya.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada kandidat untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas selama tiga hari. Masing-masing kandidat harus menyerahkan kembali kelengkapan berkas maksimal tanggal 8 September 2024. “Untuk perbaikan diberi waktu tiga hari, 6 sampai 8 September,” katanya.

Selanjutnya, KPU akan kembali memeriksa kelengkapan berkas untuk persiapan penetapan calon. Jika kandidat tidak juga melengkapi kekurangan berkas tersebut, maka tidak bisa maju di Pilkada. “Ya artinya belum memenuhi syarat,” tuturnya.

Disinggung soal hasil pemeriksaan kesehatan, Aliferi mengaku sudah menerima rekomendasi dari RSUD dr Soekardjo hari Senin lalu. Untuk hasil pemeriksaan, semuanya dinyatakan tidak bermasalah. “Kategorinya kan mampu dan tidak mampu, dan hasilnya semua dinyatakan mampu,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar